Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, Kasus Pungli Oknum PNS BKIPM Batam
Polda Kepri masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pungli Oknum PNS BKIPM Batam. Berikut penjelasan polisi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan W (36), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam masih dalam pengembangan polisi.
Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto mengatakan, soal keterlibatan pelaku lain itu memang masih terus didalami pihaknya.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan terdapat tersangka lain. Jika ada, tersangka akan kita sampaikan," ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Menanggapi bantahan kuasa hukum tersangka, bahwa kliennya tidak pernah meminta fee kepada para pengusaha ekspor udang, Apri menyebut hal tersebut wajar saja.
"Fakta dari penasehat hukum bisa saja, tetapi yang bersangkutan dari fakta yang kami dapat ada beberapa kali meminta kepada korban," jelasnya.
Apri mengatakan, sebelum meminta uang kepada korban, tersangka mengancam dengan mengatakan barang tidak bisa diekspor jika tidak memberikan fee.
"Karena ekspor udang di bawah bagian saya, kalau saya tak tanda tangan surat perintah, maka udang bos tidak bisa berangkat," ujar Apri menirukan kata-kata pelaku.
Akibat perbuatannya itu, W dijerat pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang diduga lakukan kecurangan pada kegiatan ekspor hasil perikanan berupa udang ke Singapura.
Operasi senyap dilakukan personel Ditreskrimsus pada Jumat, (21/5/2021) di salah satu kafe kawasan Batam Center.
Informasi yang dihimpun oknum ASN/PNS yang dibekuk Subdit III Tipikor Ditreskrimsus itu, adalah pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Batam.
Oknum abdi negara berinisial W (36) itu ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo sebelumnya membenarkan OTT Polda Kepri tersebut.
Baca juga: Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri, Minta Jatah Eksportir Udang ke Singapura