Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri, Minta Jatah Eksportir Udang ke Singapura

Penyidik Polda Kepri menduga, oknum PNS BKIPM Batam diduga telah lama melancarkan aksi punglinya di Pelabuhan Sagulung.

TribunBatam.id/Istimewa
OTT POLDA KEPRI - Oknum PNS BKIPM Batam, W (36) saat digiring ke Polda Kepri, Jumat (21/5/2021) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terungkap sudah siapa oknum PNS di Batam yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka berinisial W (36) merupakan PNS BKIPM Batam dengan wilayah kerja di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pelaku diketahui melancarkan pungutan liar atau pungli terhadap para pengusaha yang mengirimkan hasil tangkapan perikanan ke Singapura melalui Pelabuhan Sagulung.

"Tersangka W meminta sejumlah uang uang pada kepada para pengusaha eksportir udang.

Ia meminta ke setiap eksportir dengan hitungan Rp 10 ribu per fiber atau per box," ujar Teguh, Kamis (27/5/2021).

CATAT, Ini Tahapan Ditreskrimsus Polda Kepri Tangani Kasus Kaitan UU ITE. Foto Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
CATAT, Ini Tahapan Ditreskrimsus Polda Kepri Tangani Kasus Kaitan UU ITE. Foto Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Teguh menambahkan, tersangka juga mengumpulkan para pengusaha eksportir udang menyampaikan meminta bagian tersebut.

Tersangka juga mengancam para pengusaha eksportir udang.

Jika tidak memberikan bagiannya, maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda.

Sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi/cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat.

Sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha.

Dari tangan tersangka, polisi menyita amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp 12.450.000 sebagai barang bukti.

Penyidik Polda Kepri juga menyita rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP.

SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai Bank dan Buku Nota serta dokumen-dokumen terkait.

Baca juga: Oknum PNS Batam Kena OTT Polda Kepri, Kaitan Ekspor Udang ke Singapura

Baca juga: Oknum PNS di Batam Kena OTT Polda Kepri, Pekerja Kafe Kaget Tahu Lokasi Penangkapan

Teguh mengimbau kepada masyarakat jika mendapati kejadian kejadian serupa diharapkan melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli yang terjadi pada setiap Pelayanan Publik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved