JADWAL PEMILU 2024
SAH Jadwal Pemilu 2024: Pilpres & Pileg Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat Pilpres & Pileg Digelar 28 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November 2024
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Setelah melalui proses rapat yang lumayan panjang, akhirnya jadwal Pemilihan Presiden (Pilres) RI, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada serentak 2024 diputuskan.
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, KPU Pusat, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024).
Dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Mencuat Isu Duet Serasi Ganjar Pranowo- Andika Perkasa di Pilpres 2024, Mungkinkah?
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Prabowo Belum Setujui Dirinya Dicalonkan di Pilpres 2024, Gerindra Fokus Menangkan Sampai Jadi
Lebih jelas kata Luqman, katanya, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Tutur Luqman, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Baca juga: Relawan Jokowi Bilang KLB Demokrat Bahaya bagi Jokowi, Moeldoko Diduga Bakal Maju Pilpres 2024
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar dia.
Baca juga: Muncul Usulan Puan Maharani dan Anies Baswedan Duet di Pilpres 2024, Ini Respons PDIP
Diberitakan sebelumnya, KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April.
Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang PEMILU 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disepakati di DPR: Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pengumuman-jadwal-pemilu-2024.jpg)