Selundupkan Brompton dan Harley, Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara
JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara