PROPERTI
Tanah Belum Bersertifikat? Simak Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.
Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id:
Syarat Mangurus Sertifikat Tanah
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
* Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
* SPPT PBB Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
* Mengunjungi Kantor BPN
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
* Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
* Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)