PINJAMAN ONLINE

Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol, Simak Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kolase Kompas.TV dan Tribunsolo/Agil Tri
Ilustrasi. Kisah Pahit Korban Pinjaman Online 

* Pemberian pinjaman sangat mudah.

* Informasi bunga dan denda tidak jelas.

* Bunga tidak terbatas.

* Denda tidak terbatas.

* Penagihan tidak batas waktu.

* Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

* Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

* Tidak ada layanan pengaduan.

Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:

* Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.

* Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

* Pinjam untuk kepentingan yang produktif.

* Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved