PINJAMAN ONLINE
Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol, Simak Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Pemberian pinjaman sangat mudah.
* Informasi bunga dan denda tidak jelas.
* Bunga tidak terbatas.
* Denda tidak terbatas.
* Penagihan tidak batas waktu.
* Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
* Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
* Tidak ada layanan pengaduan.
Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:
* Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
* Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
* Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
* Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending. (*)
Berita Terkait