TANJUNGPINANG TERKINI
JUMLAH Pasien Covid-19 Baru Masih Terus Bertambah, Pemko Tanjungpinang Bakal Perkuat Tracing
Menyusul tingginya kasus di Tanjungpinang, Dinas Kesehatan akan melakukan tracing (penelusuran) kontak erat dengan pasien dan covid-19.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih terus bertambah secara signifikan.
Hingga kini, data satuan gugus tugas Covid-19, dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang per tanggal 6 Juni 2021 terdapat 3.554 total kasus.
Dari jumlah ini, ada sebanyak 407 pasien kasus aktif yang terdiri dari 272 pasien isolasi mandiri, 45 pasien rawat di Rumah Sakit dan 90 pasien karantina Lohass Hotel.
Adapun jumlah pasien selesai isolasi sebanyak 3062 dan 85 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, nantinya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan melakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya.
"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ujar Rahma, Senin, (7/6/2021)
Rahma juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19 ini.
"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya.
Warga Diminta Segera Ikut Vaksin
Walikota Tanjungpinang, Rahma mengajak masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi sebagaimana program nasional dalam penanggulangan pandemi covid-19, Minggu (6/6/2021).
Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, di dalamnya juga ada diatur sanksi bagi yang menolak.
Kendati demikian untuk saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.
Rahma menjelaskan, bahwa vaksinasi merupakan program nasional dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bagi masyarakat yang sudah divaksin akan memperoleh sertifikat vaksin, dan kartu ini akan dirasakan manfaatnya suatu hari nanti oleh masyarakat," jelas Rahma.
Baca juga: PASIEN Baru Covid-19 di Kepri Tambah 273 Orang, Total Sudah 18.466 Kena Corona
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda, bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Plt Kadinkes Nugraheni memaparkan, bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik.
Namun, lanjutnya, mulai tanggal 3 Juni sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat sesuai surat edaran Gubernur Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 50 persen dari target sasaran Kota Tanjungpinang sebesar 144.000.
"Sampai saat ini kami masih bersifat menghimbau masyarakat untuk datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19, dan belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi," jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri