Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta
Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta.
SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Afifah, seorang guru honorer di Semarang terjerat 20 pinjaman online dengan nilai yang sangat fantastis.
Pinjaman yang awalnya diterima sebesar Rp 3,7 juta kini membengkak hingga Rp 206 juta.
Perempuan 29 tahun itu terpaksa berutang ke aplikasi pinjaman online demi memenuhi kebutuhan hidup.
Apalagi dia juga harus menghidupi 2 anaknya yang masih kecil.
Pada akhir Maret lalu, Afifah nekat melakukan pinjaman online.
Namun, kondisi ekonominya kian memburuk.
Bahkan, dia terpaksa menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya.
Berikut kronologi dan duduk perkara pinjaman online Afifah.
1. Terjerat 20 pinjaman online
Masalah yang dialami Afifah berawal saat ia memiliki kesulitan finansial.
Ia butuh uang untuk membeli susu dan kebutuhan anaknya.
Melansir artikel dari Kompas.com dalam artikel 'Cerita Afifah yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Teror Jual Diri untuk Lunasi Utang, Harus Bayar Rp 206 Juta', ia melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021.
Ia pun mengunduh aplikasi tesebut dan mengikuti langkah-langkah persyaratan.
Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta.
Dari penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.
Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta.
Ia merasa janggal karena mendapat transfer dalam waktu singkat.
Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.
Saat pinjaman pertama, tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan.
Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Awalnya ia mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.
2. Mulai ditagih dan diancam
Masuk hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.
Teror mulai bermunculan. Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa baya utang.
50 orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena panik, ia pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.
Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000. Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta.
Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.
3. Jaminkan sertifikat rumah orangtua
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.
Afifah dan suaminya sepakat menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya sebesar Rp 30 juta.
"Tujuannya untuk menutup utang di aplikasi pinjaman online tersebut, tapi keadaan tidak semakin baik malah memburuk," kata Sofyan di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
4. Lapor ke polisi
Karena merasa jadi korban, Afifah pun melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.
Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.
Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE.
5. Trauma dan ketakutan
Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google