Dulu Angota Polisi, Kini Bharatu HSR Dipecat Dari Kesatuan Karena Bikin Kapolda Marah

Seorang Anggota polisi dipecat secara tidak hormat karena melakukan aksi jambret disejumlah wilayah. Aksi kejinya membuat Kapolda geram dan dipecat

Editor: Eko Setiawan
IST
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNBATAM.id, NTT - Polisi pelaku jambret berakhir pemecatan, dirinya membuat Kapolda geram karena sudah membuat Kapolda Geram.

Polisi yang berdinas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR dipecat dari kedinasannya.

Pemecatan tersebut pada 24 maret 2021 lalu.

Sebab aksinya sudah membuat banyak orang resah.

Baca juga: JAMBRET Beraksi di Sekupang, Pepet Motor Korban dan Potong Tas hingga Korban Jatuh 

Baca juga: Nyali Duo Residivis Lunglai Didor Tim Macan Polresta Barelang, Polisi Ringkus Jambret Sadis Batam

Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR menjadi pelaku jambret di beberapa lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh oleh Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.

Penangkapan terhadap HSR ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

ilustrasi jambret handphone, ponsel atau HP
ilustrasi jambret handphone, ponsel atau HP (canogaparknc)

Kata Krisna, Bharatu HSR sudah dipecat dari kesatuannya secara tidak hormat pada 24 Maret 2021 lalu.

"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sudah keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," kata Krisna kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Selain kasus pencurian, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga disersi.

Untuk kasus narkoba, kata Krisna, HSR sempat direhabilitasi.

Dari catatan polisi, HRS sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi yakni di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Dalam aksinya itu, ia menjambret ponsel merek Xiomi Redmi.

Kemudian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, menjambet dua unit ponsel Xiomi Resmi di belakang bengkel Ferari.

Lalu, di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, menjambret ponsel merek Vivo Y12.

Selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha Hasri kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/9/2021).

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang.

(Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ungkap Nasib Oknum Polisi yang Jadi Spesialis Jambret Ponsel, Polda NTT: Sudah Dipecat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved