Dibawa Kabur Teman Lelakinya, Gadis 18 Tahun Ini Berkali-kali Dirudapaksa, Berawal Game Online
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban asusila yang dilakukan teman lelakinya hingga berulang kali.
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," kata Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/perkosaan_20160911_114241.jpg)