VIRUS CORONA DI KARIMUN
Kadinkes Karimun Tegaskan Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Corona
Kadinkes Karimun mengungkap syarat bagi penyintas covid-19 yang ingin divaksin. Ia mencontohkan Bupati Karimun. Apa itu?
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Karimun Rachmadi menegaskan jika penyintas covid-19 boleh menerima vaksinasi corona.
Hanya saja, bagi pasien sembuh corona yang ingin mendapat vaksin baru bisa diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ia menambahkan, alasan penyintas baru bisa di vaksinasi setelah 3 bulan itu.
Ini dikarenakan mereka yang baru sembuh dari infeksi seperti Covid-19 akan memiliki daya imun alami yang masih cukup kuat.
Program vaksinasi corona di Karimun hingga kini masih menjadi salah satu prioritas Pemkab Karimun.

Terlebih setelah data Satgas Covid-19 menyebut sebanyak 1.816 total kasus positif covid-19 di Karimun.
Dimana sekitar 81 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh dari virus corona atau sebanyak 1.457 orang.
"Orang yang baru sakit karena infeksi akan terbentuk imunitas atau kekebalan dari penyakit itu sendiri, seperti Covid-19 ini.
Imunnya cukup kuat selama 3 bulan setelah sembuh. Namun, setelahnya akan menurun sehingga baru lah bisa mereka divaksinasi," jelasnya, Minggu (13/6/2021).
Rachmadi mencontohkan seperti Bupati Karimun Aunur Rafiq yang sempat positif covid-19 dan dinyatakan sembuh pada 5 Mei 2021.
Dengan begitu, kata Rachmadi, orang nomor satu di Karimun itu, bisa divaksinasi 3 bulan setelah di nyatakan sembuh atau lebih tepatnya pada Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Pekanbaru Tarik Vaksin Covid-19, Kadinkes Kepri: Warga Jangan Panik
Baca juga: LIBUR Kerja, Warga Padati Area Vaksinasi Massal Polresta Barelang di Sagulung
"Iya, seperti bapak Bupati belum bisa divaksinasi karena dia termasuk penyintas," ungkapnya.
Menurutnya, bagi pasien yang telah sembuh atau penyintas tersebut bukan hanya kebijakan wajib divaksin.
Melainkan telah adanya ketentuan yang berlaku.
"Aturan vaksinasi bagi penyintas itu, juga memang sudah menjadi ketentuan dari pembuat atau produsen vaksinnya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Virus Corona di Karimun