Biodata dan Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim Potong Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Berikut ini biodata Muhammad Yusuf, ketua majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Beserta nilai kekayaan yang dimiliki Muhammad Yusuf.
Sebelumnya dikabarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun.
Jumlah tersebut separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama yakni selama 10 tahun.
Sehingga Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun saja.
Padahal sebelumnya Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Kini para sosok hakim ketua Muhammad Yusuf pun menjadi sorotan.
Publik bertanya-tanya alasan yang mendasari dirinya beserta hakim anggota mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki.
Banyak juga yang penasaran dengan rekam jejaknya.
Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.