PENANGKAPAN BURONAN
Buron 14 Tahun, Adelin Lies Bos PT Mujur Timber Group Akhirnya Ditangkap
Adelin Lies buronan pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sejak 2007 diburon setelah dihukum 10 tahun oleh MA Republik Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Akhirnya Adelin Lies bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah buron sejak 2007 ditangkap.
Untuk diketahui, Adelin Lies dihukum karena terbukti bersalah melakukan pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Adelin Lies sudah divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar.
Adelin Lies divonis majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa, pada 31 Juni 2008.
MA juga menghukum Adelin membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Sosok Miron Tabuni, Buronan KKB yang Berhasil Ditangkap Satgas Nemangkawi
Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.
Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan lima tahun penjara.
Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lies, 7 November 2007.
Kementerian Kehutanan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus yang membelit PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu.
Baca juga: Setelah ICW, Kini Giliran Komnas Perempuan Protes Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun
Hanya pelanggaran administrasi kehutanan saja.
Selama diburon, diketahui Adelin Lies bersembunyi di Singapur dengan menggunakan paspor palsu.
Paspor palsu Adelin Lies pun terbongkar oleh otoritas Singapur.
Hingga akhirnya dideportasi Singapura, setelah tertangkap menggunakan paspor palsu di negeri tetangga ini.
Dua nama
Ternyata selama buron Adelin Lies sudah berganti paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-buron-adelin-lies-yang-dikeluarkan-pemerintah-indonesia.jpg)