BATAM TERKINI

Distributor Resmi Bir Carlsberg Batam Apresiasi Bea Cukai Razia Bir Ilegal

Bea Cukai Batam menangkap peredaran barang ilegal berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda

ist
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata. 

TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menangkap peredaran barang ilegal berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.

Langkah Bea Cukai Batam mendapatkan apresiasi dari produsen dan distributor resmi minuman Carlsberg di Batam.

Sihar Panjaitan, perwakilan PT Delta TBK di Kepri sebagai pemegang lisensi resmi Bir Carlsberg, Rabu (16/06/2021) berharap operasi peredaran bir ilegal dapat dilakukan terus menerus.

Keberadaan Bir Carlsberg ilegal di Batam sangat mirip dengan Bir Carlsberg resmi yang di Indonesia diproduksi PT Delta Djakarta TBK sebagai pemegang lisensi.

Bedanya bir Carlsberg ilegal tidak mencantumkan keterangan negara yang memproduksi, tidak ada nomor registrasi, dan tidak ada keterangan sebagai produk yang terdaftar di BPOM RI.

“Carlsberg produk PT Delta Djakarta Tbk telah tergistrasi dengan nomor BPOM RI 569210011100. Sehingga produknya sudah terjamin aman sesuai standar BPOM,” ujarnya.

Dijelaskan, di Kepri termasuk di Batam, PT Delta TBK hanya menunjuk PT Lim Siang Huat sebagai distributor resminya.

Beredarnya Bir Carlsberg ilegal ini secara otomatis mengganggu investasi dalam negara dimana kepastian hukum industri tidak terlindungi akibat beredarnya produk yang tidak resmi.

Kasus bir ilegal beredar di Kepri sempat mencuat dalam pertemuan media dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan sejumlah stafnya di Panbil, Kamis (27/05/2021).

Moeldoko serius menyimak dan berjanji menindaklanjuti informasi maraknya bir ilegal serta produk minuman beralkohol ilegal lainnya di Batam.

Ditangkap di Beberapa Lokasi

Bea Cukai Batam mengelar  Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota dengan hasil 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal.

“Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.

Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).

“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila.(ath)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved