TRIBUN WIKI

Sosok Muhammad Yusuf, Hakim yang Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun

Muhammad Yusuf adalah sosok hakim yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Siapa dia?

TRIBUNNEWS
SOSOK - Inilah sosok Muhammad Yusuf, hakim yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. FOTO: KOLASE 

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).

Profil dan biodata Hakim Muhammad Yusuf

1. Karir moncer

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Melansir artikel di Tribunnews.com dengan judul Profil & Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

2. Track Record

Sebelum menangani perkara banding eks Jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah menangani perkara banding eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diajukan KPK.

Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu Setiawan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding karena Wahyu Setiawan tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut.

Putusan banding PT DKI Jakarta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved