SIMAK Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Subsidi Peserta Kelas III Berkurang

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah telah memperbaharui iuran BPJS Kesehatan.  Terakhir, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

* Kelas I: Rp 150.000

* Kelas II: Rp 100.000

* Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

* Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

* Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

* Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

* Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Call Centre BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan call center BPJS Kesehatan di nomor telepon 1500 400 (BPJS Kesehatan call center).

Fasilitas call center BPJS Kesehatan tersebut bisa diakses selama 24 jam.

Lewat call center BPJS Kesehatan, peserta bisa mencari tahu informasi terkait data kepesertaan, informasi pendaftaran, iuran, fasilitas kesehatan, hingga pengaduan.

Bagi peserta, sebelum menghubungi call center BPJS Kesehatan, disarankan untuk menyimpan atau mencatat nomor kepesertaan apabila dibutuhkan saat berkonsultasi dengan petugas.

Keberadaan call center BPJS Kesehatan atau BPJS Kesehatan call center 1500 400 ini tentunya memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan layanan lainnya tanpa harus mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP bisa dilakukan dengan beberapa cara. Hal itu dilakukan bagi peserta yang lupa akan nomor kartu saat diperlukan.

Nomor BPJS Kesehatan menjadi penting lantaran digunakan untuk mengetahui tagihan dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Selain itu, nomor ini juga diperlukan saat peserta akan menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah dipilih.

Mengingat pentingnya nomor kartu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek nomor BPJS Kesehatan NIK KTP di beberapa kanal: 

1. SMS gateway

SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi. Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400.

SMS Gateway menyediakan layanan informasi bagi peserta melalui kanal komunikasi yang mudah dan ramah bagi pengguna.

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS Gateway yakni dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan.

Sebagai contoh "NIK 357303030987" lalu kirim sebagai SMS ke nomor 087775500400. 

2. Lewat situs

* Buka laman bpjs-kesehatan.go.id dan pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan

* Masukan nomor NIK dan tanggal lahir

* Sistem akan memunculkan informasi

3. Call center

Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 1500 400.

Peserta bisa menanyakan langsung kepada petugas nomor kartu dengan memberikan informasi NIK.

Cara terakhir cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK yakni dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved