Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil

Kepada cucunya, PNJ nekat melakukan rudapaksa sampai kini korban hamil. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada polisi, sudah 20 kali melakukannya

The Clinical Advisor
Foto hanya Ilustrasi. Kakek perkosa cucu hingga hamil 

Tak Tahan Lihat Paha Cucu, Kakek Ini Tergiur Sampai 20 Kali Rudapaksa hingga Hamil

TUBAN, TRIBUNBATAM.id - Entah apa yang merasuki pikiran seorang kakek berisinial PNJ (57).

Kepada cucunya, PNJ nekat melakukan rudapaksa sampai kini korban hamil.

Terkuak, hanya karena tak tahan mulusnya paha sang cucu yang mulus bening.

Lantaran perut korban yang masih duduk di bangku smp ini semakin membesar, ia terpaksa putus sekolah.

Tak hanya sekali, PNJ melakukan pelecehan kepada cucu tirinya.

Baca juga: Suami Rudapaksa Keponakan di Depan Istri Sebagai Pembuktian, Istrinya Malah Suka dan Ikut Membantu

Terhitung puluhan kali, PNJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang cucu.

Kejadian ini dilakukan hingga bertahun-tahun, mulai juli 2019 sampai Februari 2021.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat perut korban mulai membesar alias hamil.

Padahal, korban merupakan cucunya sendiri.

Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pelaku Baca Mantra Sebelum Gagahi Putrinya

Saat ini, gadis remaja yang tengah duduk dibangku kelas 3 SMP ini terpaksa harus putus sekolah.

Sebab, ia dalam kondisi hamil serta perutnya besar.

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021) sebagaimana dilansir tribunbogor.com (grup tribunbatam.id)

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai.

Padahal si kakek ini juga sudah beristri.

Baca juga: Duda Ini di Aceh Utara Minum Obat Kuat & Rudapaksa Gadis, Suara Rintihan Terdengar hingga ke Rumah

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

Baca juga: 4 Pria Rudapaksa Gadis Belia, Gantian Gagahi Korban yang Mabuk Dicekoki Miras Oplosan

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS

Baca Juga tentang PEMERKOSAAN

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved