Selasa, 16 Juni 2026

Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Kini Dapat Karma Berat, Bupati Marah Besar

Sekda Nias Utara Yafeti Nazara kini harus menerima nasib, jabatannya dicopot oleh bupati

Tayang:
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu resmi mencopot Yafeti Nazara sebagai sekretaris daerah (Sekda).

Kebijakan pencopotan yang dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu setelah melalui berbagai pertimbangan matang.

Seperti diberitakan Tribun Network sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Yafeti Nazara diamankan saat tengah pesta sabu dengan lima wanita yang dibookingnya.

Ia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).

Kini jabatan Sekretaris Daerah yang diemban Yafeti Nazara resmi dicopot oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

Hal itu tertuang dalam surat pemberhentian sementara itu teregister Nomor: 800/152/K/Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama Sekertaris Daerah Nias Utara atas nama Yafeti Nazara.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu menjelaskan, pencopotan itu dilakukan lantaran Yafeti ditangkap Polrestabes Medan saat berpesta narkoba si salah satu tempat hiburan di Medan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan usai pencopotan yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara yang melekat pada diri Pegawai Negeri Sipil.

"Mulai hari ini, pemberhentian sementara. Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu saat dikonfirmasi, Jumat, (18/6/2021).

Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat dipamerkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Senin (14/6/2021).(TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat dipamerkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Senin (14/6/2021).(TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA) (TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)

Ia menjelaskan, keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, (17/6/2021) dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selain itu ia menegaskan kalau yang dilakukan pejabatnya itu merupakan tindakan yang mencederai pemerintah Kabupaten Nias Utara.

"Artinya dengan kejadian yang terakhir ini, pemberitaan di media kita sudah tahu bersama bahwa Pak Sekda itu tertangkap di hiburan malam dan memang dia pakai narkoba sebagaimana konferensi pers dari Kapolrestabes Medan," ucapnya.

Yafeti Nazara Dibebaskan Polisi

Sekertaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara,yang tertangkap pesta narkoba di karaoke Bosque bersama sejumlah wanita kabarnya dibebaskan polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved