EMAS HARI INI

UPDATE Harga Emas Antam Stagnan Rp 920.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya Hari Ini (19/6)

Harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 920.000, sama dengan harga pada Jumat (18/6) lalu.

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Update Harga Emas Antam 

Penarikannya bisa berupa emas batangan ataupun uang tunai dengan harga emas saat pencairan.

"Jadi emasnya aman disimpan di Antam bukan di rumah tidak takut hilang," ujar Marketing Representative Butik Logam Mulia Palembang, Imam Sutarwoko

Pembelian logam mulia ini terbangi dua yakni individu atau korporasi.

Cara pembeliannya mudah cukup registrasi menggunakan kartu tanda Penduduk (KTP) plus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan minimal pembelian logam mulia dan mengikuti keanggotaan.

Begitu juga dengan pembelian untuk korporasi atau perusahaan syaratnya sama saja hanya beda pada NPWPnya saja.

Jika perusahaan maka NPWP perusahaan yang harus ditunjukkan saat pendaftaran.

Pendaftaran harus dilakukan di butik logam mulia.

Transaksi selanjutnya bebas dilakukan di smartphone.

Pembelian individu, minimal pembelian logam mulianya yakni 1 gram untuk semua jenis keanggotaan.

Biaya keanggotaan terbagi enam jenis mulai dari perunggu Rp 100 ribu per tahun, perak Rp 150 ribu per tahun, emas Rp 300 ribu per tahun, platinum Rp 450 ribu per tahun, diamond Rp 900 ribu per tahun dan prioritas Rp 2,5 juta per tahun.

Pembelian logam mulia secara online ini juga dibatasi yakni 100 gram untuk anggota perunggu, perak 250 gram, gold 500 gram, platinum 1.000 gram atau 1 kg, diamond 2.500 gram, prioritas 10.000 gram.

Sementara itu pembelian logam mulia oleh korporasi atau perusahaan juga dikenakan batasan maksimal pembelian.

Penyimpanan emas oleh Antam ini juga sudah dilengkapi fitur zakat sehingga tidak perlu khawatir soal hisab zakat yang harus dikeluarkan setiap tahun.

Dan bagi penguna brangkas setiap habis kontrak harus diperpanjang.

Bila habis masa kontraknya tidak diperpanjang maka akan diputus kontrak dan emas konsumen akan dikembalikan dalam bentuk uang. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved