KEPRI TERKINI
Gubernur Kepri Larang OPD Angkat PTT, THL dan PTK Non ASN
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kepri itu, juga berlaku bagi Kepala RS Raja Ahmad Tabib dan RSUD Egku Haji Daud.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan pengangkatan Pekerja Tidak Tetap (PTT)/Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN.
SE itu tertuang dalam Nomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kepri, M Firdaus membenarkan adanya surat edaran itu.
Surat Edaran itu meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dirut RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang dan RSUD Engkau Haji Daud untuk menaati SE tersebut.
Apabila ada Kepala OPD masih mengangkat PTT THL dan PTK Non ASN/Honor Sekolah, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggungjawab Gubernur Provinsi Kepri.

"Iya benar, sudah beberapa waktu lalu SE itu telah terbit.
Kepala OPD juga diminta awasi serta berikan pembinaan disiplin secara berjenjang," sebutnya, Minggu (20/6/2021).
Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Kepri sebelumnya dibidik Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ia akan mengawasi sekaligus mengecek apakah sejumlah nama THL yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar ada.
Selain itu, Ansar juga meminta kepada setiap OPD tidak lagi melakukan penambahan THL pada tahun ini.
"Jangan sampai ditemukan ada namanya tapi orangnya gak ada.
Orangnya malah tidak disiplin bekerja. Seperti masuk sesuka hati saja.
Lebih baik kami rekrut THL khusus bekerja membersihkan taman-taman di area kawasan ibu kota. Lebih jelas dan nampak kerjanya," " ucapnya, Senin (7/6) di Kantor DPRD Kepri.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Bintan Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Raja Ahmad Tabib
Baca juga: Sejarah dan Daftar Layanan RSUP Raja Ahmad Tabib, Terbesar di Tanjungpinang
Jika memungkinkan, perekrutan THL itu akan dimasukan dalam pembahasan APBD Perubahan.
"Misalkan 30 THL untuk itu, dan kami prioritaskan warga yang tinggal dikawasan Dompak saja.
Bantu bersihkan taman dan tata indah kawasan ibu kota," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri