Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri

Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan penyidik dan masih berstatus sebagai anggota Polri

Kompas.com
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Dua oknum polisi penembak laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tak ditahan dan statusnya masih anggota Polri 

TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka pembunuhan dengan cara menembak pengawal Rizieq Shihab tak ditahan.

Kedua tersangka pembunuhan itu merupakan personel Polri yang bertugas di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu EPZ, FR dan MYO.

Seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena dinyatakan telah meninggal dunia.

FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Terkait tak ditahannya keduanya, polisi menyatakan dua tersangka itu dianggap kooperatif saat proses penyidikan.

Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari
Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kedua tersangka juga diyakini tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.

Baca juga: 3 Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Ahad (20/6/2021).

Ahmad menuturkan penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.

Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.

Di sisi lain, ia menuturkan berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian
6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian (ISTIMEWA)

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.

"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved