PPDB 2021

PPDB Tanjungpinang 2021, Berikut Syarat Daftar TK,SD, SMP Jalur Prestasi

PPDB Tanjungpinang 2021 yang resmi dibuka hari ini berlaku untuk calon peserta didik baru untuk jenjang TK, SD dan SMP.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
PPDB TANJUNGPINANG 2021 - Informasi PPDB untuk tingkat TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020-2021 di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. 

Masyarakat juga bisa mendaftarkan anaknya melalui ponsel android melalui Aplikasi Playstore dengan mengakses ppdb bintan.

Serta dari iPhone App Store yakni ppdb.

Setelah di download di sana, nanti akan diarahkan langkah selanjutnya untuk pengisian data atau daftar akun terlebih dahulu.

Kadisdik Bintan Tamsir mengungkap sejumlah persyaratan umum yang harus dipersiapkan calon peserta didik.

Mulai dari Taman Kanak-Kanak yakni Kelompok A, barisan 5 tahun atau paling rendah 4 tahun.B, kelompok B, berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.

Selanjutnya, persyaratan umum untuk calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berusia harus berusia 7 tahun per-1 Juli 2021, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berikutnya, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021.

Serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Sementara itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP), usia maksimal 15 tahun sederajat.

Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopu Ijazah dan/ atau surat keterangan lulus.

Tamsir juga menambahkan, pada PPDB Bintan 2021 ada empat jalur PPDB.

Di antara jalur Zonasi untuk tingkat SD berdasarkan zonasi Desa/Kelurahan.

"Sedangkan untuk tingkat SMP berdasarkan radius 6 Km dari SMP yang di tuju yang menggunakan titik kordinat tempat tinggal," sebutnya.

Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang di sabilitas mendapatkan pendidikan berkualitas.

Foto Kadisdik Bintan Tamsir.
Foto Kadisdik Bintan Tamsir. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved