1.099 Karyawan Garuda Indonesia Ajukan Pensiun Dini, Dirut: Belum Ada Uangnya

manajemen Garuda mengakui, saat ini pihaknya belum memiliki dana yang cukup apabila benar-benar mempensiunkan ribuan karyawannya.

TRIBUNNEWS.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Irfan kembali melanjutkan, program pensiun dini yang ditawarkan Garuda Indonesia adalah upaya efisiensi demi menyelamatkan keuangan perusahaan.

Terbatasnya alat operasional Garuda mengharuskan perusahaan ini melakukan penyesuaian jumlah karyawan.

"Jumlah karyawan ini harus sesuai dengan alat produksi yang bergerak," ucapnya.

Irfan juga memastikan, dalam menjalankan program pensiun dini, manajemen selalu berkoordinasi dengan serikat pekerjanya.

"Pensiun dini adalah program yang kita tawarkan. Benar, kita ada diskusi one way atau two way dengan teman-teman serikat," pungkasnya.

Sebagai informasi, program pensiun dini yang ditawarkan Garuda Indonesia kepada karyawannya, merupakan upaya dalam pemulihan kinerja yang tengah dijalankan oleh perusahaan.

Hal ini diyakini bakal membuat perusahaan yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era normal baru.

Dirut Garuda Yakin Opsi PKPU Bisa Selamatkan Garuda Indonesia

Jajaran Direksi Garuda Indonesia segera memutuskan opsi yang akan dipilih untuk menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya lebih memilih opsi kedua dibandingkan tiga opsi lain yang direkomendasikan oleh Kementerian BUMN.

Namun opsi tersebut memiliki risiko kepailitan.

Opsi tersebut ialah melakukan restrukturisasi utang Garuda yang sudah jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dengan cara mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Jadi opsi (yang akan kita pilih) restrukturisasi lewat PKPU. PKPU itu bukan kebangkrutan, tapi adalah penundaan pembayaran utang. Bukan pernyataan pailit," tegasnya dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, (21/6/2021).

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut.

Irfan menjelaskan, di dalam aturan tersebut jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur, maka perusahaan akan dinyatakan pailit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved