PERSPEKTIF

Prof Dr H Arif Sumantri: Perhatian Serius Limbah Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah Tangga

Limbah Covid-19 dari pasien isolasi mandiri sangat berbahaya. Begini analisis Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes 2 

Hampir Sebagian besar masyarakat yang melakukan isoman di rumah tangga tidak seluruhnya secara utuh melipat,

menggulung, merobek dan membungkus masker sebelum dibuang pada kantung khusus dan diikat serta tidak disatukan dengan sampah rumah tangga lainnya sesuai ketentuan dan panduan pada Surat Edaran No. 2/KLHK/2020 tentang Pengelolaan limbah infeksius(B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, serta PP Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Baca juga: Cerita Karyawan di Batam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Putri: Alhamdulillah Sehat

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6).
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ada lima kendala yang dihadapi masyarakat sebagai sebuah masalah yang dapat menjadi resah ditengah wabah gelombang kedua Covid-19 saat ini.

Pertama, kurangnya edukasi sistimik dan holistik tentang penanganan limbah isoman Covid-19 di rumah tangga kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui bagaimana penanganan limbah masker yang tepat dan benar sesuai ketentuan dan panduan

Demikian juga masyarakat tidak mengetahui yang dimaksud tempat khusus untuk menampung limbah masker diruang publik.

Kedua, Sulitnya pemilahan limbah isoman Covid-19 dirumah tangga, karena masyarakat kurang mendapat edukasi dan informasi mengenai kepatutan memilah sampah isoman dirumah tangga sesuai ketentuan dan panduan. 

Ketiga, Belum adanya tata Kelola pada penanganan limbah isoman Covid-19 

dirumah tangga,

karena belum jelasnya koordinasi di lintas sektor yang berperan dan bertanggungjawab dalam memberikan edukasi pengelolaan limbah isoman dirumah tangga.

Jika limbah medis di fasyankes tanggung jawab fasyankes dibawah koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara limbah dari rumah tangga laksana menjadi tanggung jawab sendiri yang belum terkoordinasi antar lintas sektor terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas 

Kebersihan dan Dinas Kesehatan. 

Keempat, banyak limbah isoman dari rumah tangga yang terlepas ke lingkungan sehingga menjadi potensi risiko kontaminasi lingkungan dan infeksius pada masyarakat.

Baca juga: Manfaat Air Kelapa untuk Turunkan Demam Pasca Vaksin Covid-19

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6).
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Demikian halnya dengan petugas pengangkut sampah Isoman di rumah tangga yang tidak lagi dipilah dan memilah langsung diangkut dan dimasukkan menjadi satu dalam pengangkut sampah, masih banyak petugas tersebut yang tidak 

menggunakan masker, sarung tangan dan APD sesuai ketentuan dan aturan dalam panduan pengelolaan sampah isoman rumah tangga. 

Kelima, Kurangnya koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan dilintas sektor pada penanganan limbah isoman dari rumah tangga harus segera dirumuskan solusi dan implementasinya, sehingga tidak menimbulkan masalah dan resah dimasyarakat ditengah wabah. 

Tsunami Covid-19 kedua menjadi hikmah dan wasilah pada semua pihak untuk perlu perhatian lebih serius pada pengelolaan limbah isoman dirumah tangga.

Tsunami Covid-19 kedua telah memberikan hikmah dan refleksi pada 

pemerintah, masyarakat, akademik, swasta dan media untuk sinergi dalam 

mengimplementasikan sejatinya regulasi.

UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menjadi pengikat untuk teringat bagaimana semua pihak dapat istiqomah merawat komitmen mandat konstitusi mewujudkan masyarakat yang sehat melalui kualitas lingkungan yang baik secara fisik, biologi, kimia dan sosial.

Patut menjadi perhatian serius pada pemerintah dalam pengelolaan sampah berorientasi seutamanya pada Kesehatan masyarakat.

Ada tiga hal yang perlu dicermati dari UU No. 8 tahun 2008 : Pertama, pada 

pasal 13 dinyatakan “Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah”.

Baca juga: 22.526 Warga Kepri Positif Covid-19, 481 Meninggal Dunia

BAPELKES BATAM -  Tim Bepelkes Batam menyemprot lokasi karantina pasien covid-19 di Batam menggunakan cairan Eco Enzyme, Minggu (20/6/2021).
BAPELKES BATAM - Tim Bepelkes Batam menyemprot lokasi karantina pasien covid-19 di Batam menggunakan cairan Eco Enzyme, Minggu (20/6/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pada Kawasan pemukiman belum semuanya mempunyai fasilitas pemilahan sampah.

Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pada pengelola Kawasan pemukiman untuk wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Kedua, pada pasal 14 dinyatakan “Setiap produsen harus mencantumkan 

label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya”.

Sepatutnya produsen masker dan juga APD serta kemasan produk lain sejatinya wajib mencantumkan label atau tanda yang 

memberikan informasi pada masyarakat tentang tata cara pengelolaan limbahnya. 

Ketiga, pada pasal 44 ayat 2 dinyatakan “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini”.

Penanganan sampah akan menjadi sangat kompleks jika tidak terwujud sinergi dan koordinasi 

dengan komitmen pemerintah daerah dan lintas sektor antar kementerian atau

lembaga.

Sudah tiga belas tahun sejak ditetapkan tahun 2008 regulasi pengelolaan sampah, sejatinya pemerintah daerah sudah melakukan penutupan pada pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

Terutama pada daerah kota besar dan metropolitan yang mempunyai rata-rata timbulan sampah harian masing-masing 480 ton dan 1.300 ton. 

Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dalam pelayanan dasar. 

Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bagi subyek pembangunan terdepan yaitu desa dan kelurahan,

karena sumber utama penghasil sampah berasal dari sampah rumah tangga yang belum terpilah, baik itu sampah organik maupun non-organik.

Pada tsunami Covid-19 kedua perlu perhatian serius pada pengelolaan sampah isoman dari rumah tangga.

Harapan dari mandat regulasi bahwa pengelolaan sampah yang baik dan terintegerasi dengan lintas sektor seyogyanya harus didukung oleh lima faktor, yakni faktor hukum, kelembagaan, pembiayaan, teknologi, dan sosial-budaya. 

Berdasarkan hal tersebut hakekat tujuan pengelolaan sampah yaitu kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, dan modalitas sumber daya bisa diraih.

Baca juga: Covid-19 Lingga 58 Kasus Aktif, Dua Kecamatan Masih Zona Merah Corona

VAKSINASI - Walikota Batam, Muhammad Rudi, meninjau vaksinasi Covid-19 di Batam, Kamis (17/6/2021). Sebanyak 9.568 warga antusiasi mengikuti vaksinasi tersebut.
VAKSINASI - Walikota Batam, Muhammad Rudi, meninjau vaksinasi Covid-19 di Batam, Kamis (17/6/2021). Sebanyak 9.568 warga antusiasi mengikuti vaksinasi tersebut. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung tenaga sanitarian yang mumpuni pada pengawasan dan pengelolaan sanitasi sampah pada setiap Kawasan.

Khususnya pada desa atau kelurahan sebagai fasilitator atau tenaga pendamping desa dalam mengatasi permasalahan sanitasi, yaitu sanitasi pengelolaan sampah. 

Sehingga setiap masyarakat akan bangkit menjadi kader masyarakat sehat mandiri. Karena sampah bukan masalah tetapi Anugerah dan Berkah serta Hikmah. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/*)

Berita terkait Prof Dr H Arif Sumantri

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved