PERSPEKTIF

Prof Dr H Arif Sumantri: Perhatian Serius Limbah Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah Tangga

Limbah Covid-19 dari pasien isolasi mandiri sangat berbahaya. Begini analisis Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes 2 

Editor: Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id,BATAM – Limbah Covid-19 dari pasien isolasi mandiri mesti mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes menulis opininya tentang Limbah Covid-19 Isoman di Rumah Tangga sebagai berikut:

Saat ini pandemi Covid-19 cenderung mulai meningkat pada dua pekan terakhir, beberapa kabupaten dan provinsi di Indonesia sudah mulai melaporkan ada peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan. 

Pandemi Covid-19 bangkit melejit menyerang hampir semua umur, di Jakarta telah dilaporkan tiga varian baru yang patut diwaspadai dan diduga telah ada jauh sebelum terdeteksi,

di antaranya varian Alfa (dari Inggris) varian Beta (dari Afrika Selatan) dan varian Delta (dari India),

ketiga varian tersebut tingkat penularannya lebih berbahaya dan lebih menular dari awal pandemi meningkat pada bulan Maret hingga Desember 2020. 

Upaya vaksinasi di Amerika Serikat yang mendekati 40 persen, telah mengalami penurunan kasus Covid-19 pada bulan April 2021.

Demikian pula vaksinasi di Inggris pada orang dewasa dan berbagai usia dapat menurunkan 65 persen kasus Covid-19

Efektifitas vaksin Covid-19 dapat menekan upaya menurunkan risiko kesakitan dan kematian di Indonesia pada bulan Maret hingga pertengahan Mei 2021 setelah dilakukan vaksinasi secara massif.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Batam, Wali Kota Rudi Semangati Masyarakat dan Petugas

Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes
Prof. Dr H Arif Sumantri, SKM.,M.Kes (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Meskipun demikian, penurunan atau peningkatan kasus Covid-19 di Masyarakat bersifat multi faktor, sehingga tidak bisa hanya dikaitkan dengan faktor vaksin saja. 

Mobilitas masyarakat dengan kepatuhan pada protokol Kesehatan menjadi sangat penting melalui 6M (Meski sudah di vaksin tetap harus memakai masker yang benar,

mencuci tangan hingga bersih minimal 20 detik dengan air mengalir, menjaga jarak setiap saat 2 meter, mengurangi mobilitas,

menghindari keramaian, Menghindari makan Bersama) Sebelum terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan mengalami penurunan hingga dibawah 50 persen.

WHO telah memasukan varian Delta dalam “Varian of Concern” (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan, karena varian ini telah menjadi penyebab “tsunami Covid-19” di India. 

Ketua tim Ilmuwan WHO Soumya Swaminathan menyatakan virus Covid-19 varian delta telah mendominasi secara global.

Dari satu juta kasus positif menurut WHO, 80 persen butuh rawat dirumah sedangkan sisanya 20 persen membutuhkan perawatan di rumah sakit. 

Berdasarkan ketentuan WHO tersebut perkiraan isoman kasus Covid pertanggal 20 Juni 2021, dari 13.737 kasus yang dinyatakan positif lebih kurang terdapat 10.989 kasus positif yang melakukan isoman di rumah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Batam, Wali Kota Rudi Semangati Masyarakat dan Petugas

VAKSINASI - Foto Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di sejumlah titik di Batam, Selasa (22/6/2021).
VAKSINASI - Foto Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di sejumlah titik di Batam, Selasa (22/6/2021). (Tribunbatam.id / Istimewa Humas Pemko Batam)

Jika dibutuhkan minimal tiga masker dari standar yang diperlukan enam masker per hari, maka sejak awal Juni hingga 20 Juni 2021 minimal ada 249.780 masker yang diperlukan isoman di rumah dan setiap masker mempunyai berat 4 gram, terdapat 999,12 Kg limbah masker per hari, selama sebulan diperkirakan mencapai 29.974 Kg limbah masker dari isoman di rumah. 

Hal ini, patut mendapatkan perhatian seriusdari semua pihak karena masker potensial infeksius jika dipakai pada OTG,

ODP yang sedang menjalani isoman di rumah sebagai tempat penampung droplet atau cairan yang mengandung virus Covid-19.

Upaya pemerintah melakukan antisipasi meningkatnya kontaminasi infeksius 

Covid-19 dari limbah isoman di rumah tangga telah dilakukan dengan menerbitkan aturan dan panduan pada masyarakat tentang tata Kelola limbah isoman di rumah.

Di antaranya diterbitkan SE No 2 KLHK tahun 2020 tentang Pengelolaan limbah 

infeksius(B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 24 Maret 2020. 

Berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan Langkah-langkah penanganan untuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang limbah APD isoman dari rumah tangga berupa masker,

sarung tangan dan baju pelindung diri dikemas tersendiri dengan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”,

demikian juga petugas dari dinas yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup, kebersihan dan Kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.

Baca juga: Pertolongan Pertama Sesak Napas Mirip Gejala Covid-19, Kompres Air Hangat

VAKSINASI CORONA DI LINGGA - Vaksinasi covid-19 massal di halaman Gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
VAKSINASI CORONA DI LINGGA - Vaksinasi covid-19 massal di halaman Gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Dalam ketentuan surat edaran tersebut juga disebutkan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,

seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, safety shoes yang setiap hari harus disuci hamakan.

Dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, maka kepada masyarakat yang sehat dihimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat cuci setiap hari.

Upaya pemerintah sebagai implementasi mandat konstitusi agar setiap orang 

berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,

dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (paal 28 H UUD 1945) telah ditetapkan PP No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik sebagai aturan pelaksana UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Implementasi pengelolaan Sampah Spesifik berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dalam PP Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Sampah Spesifik merupakan timbulan  sampah yang perlu penanganan secara spesifik,

baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan,

tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

Pada gelombang kedua pandemi Covid-19 saat ini jumlah kasus positif semakin meningkat sehingga beberapa fasyankes tidak dapat menampung pasien covid-19.

Baca juga: 5 Bahan Alami untuk Mengembalikan Indra Penciuman dan Perasa akibat Covid-19

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan PT Rubycon Indonesia, Sabtu (19/6). Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri mengatakan, kewenangan perusahaan untuk memberi libur pekerjanya atau tidak setelah mendapat vaksin corona.
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan PT Rubycon Indonesia, Sabtu (19/6). Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri mengatakan, kewenangan perusahaan untuk memberi libur pekerjanya atau tidak setelah mendapat vaksin corona. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Upaya memutuskan isoman pada OTG, ODP di rumah tangga patut menjadi perhatian, pengawasan dan dukungan dari lintas sektor khususnya pada pengelolaan limbah masker,

sarung tangan dan APD lainnya yang dapat memberikan kontaminasi dan infeksi dari pengelolaan limbah isoman yang kurang terkoordinasi dan terintegerasi dengan lintas terkait. 

Penanganan limbah isoman di rumah tangga yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan dapat menjadi fenomena gunung es dalam memberikan kontribusi eskalasi infeksi Covid-19 akibat kontaminasi pengelolaan limbah isoman rumah tangga berupa masker,

sarung tangan dan APD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

Sebagian masyarakat yang melakukan isoman di rumah tangga 72,4 persen tidak mengetahui jika limbah masker yang menjadi limbah harus dikumpulkan dan diikat dalam satu kantung terpisah serta tidak disatukan antara sampah masker dengan sampah rumah tangga.

Masyarakat yang melakukan isoman di rumah tangga 78,6 persen tidak mengetahui jika limbah masker, sarung tangan dan APD dari isoman di rumah tangga harus dibuang ketempat khusus yang disediakan di ruang publik. 

Hampir Sebagian besar masyarakat yang melakukan isoman di rumah tangga tidak seluruhnya secara utuh melipat,

menggulung, merobek dan membungkus masker sebelum dibuang pada kantung khusus dan diikat serta tidak disatukan dengan sampah rumah tangga lainnya sesuai ketentuan dan panduan pada Surat Edaran No. 2/KLHK/2020 tentang Pengelolaan limbah infeksius(B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, serta PP Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Baca juga: Cerita Karyawan di Batam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Putri: Alhamdulillah Sehat

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6).
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ada lima kendala yang dihadapi masyarakat sebagai sebuah masalah yang dapat menjadi resah ditengah wabah gelombang kedua Covid-19 saat ini.

Pertama, kurangnya edukasi sistimik dan holistik tentang penanganan limbah isoman Covid-19 di rumah tangga kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui bagaimana penanganan limbah masker yang tepat dan benar sesuai ketentuan dan panduan

Demikian juga masyarakat tidak mengetahui yang dimaksud tempat khusus untuk menampung limbah masker diruang publik.

Kedua, Sulitnya pemilahan limbah isoman Covid-19 dirumah tangga, karena masyarakat kurang mendapat edukasi dan informasi mengenai kepatutan memilah sampah isoman dirumah tangga sesuai ketentuan dan panduan. 

Ketiga, Belum adanya tata Kelola pada penanganan limbah isoman Covid-19 

dirumah tangga,

karena belum jelasnya koordinasi di lintas sektor yang berperan dan bertanggungjawab dalam memberikan edukasi pengelolaan limbah isoman dirumah tangga.

Jika limbah medis di fasyankes tanggung jawab fasyankes dibawah koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara limbah dari rumah tangga laksana menjadi tanggung jawab sendiri yang belum terkoordinasi antar lintas sektor terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas 

Kebersihan dan Dinas Kesehatan. 

Keempat, banyak limbah isoman dari rumah tangga yang terlepas ke lingkungan sehingga menjadi potensi risiko kontaminasi lingkungan dan infeksius pada masyarakat.

Baca juga: Manfaat Air Kelapa untuk Turunkan Demam Pasca Vaksin Covid-19

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6).
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam, Sabtu (19/6). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Demikian halnya dengan petugas pengangkut sampah Isoman di rumah tangga yang tidak lagi dipilah dan memilah langsung diangkut dan dimasukkan menjadi satu dalam pengangkut sampah, masih banyak petugas tersebut yang tidak 

menggunakan masker, sarung tangan dan APD sesuai ketentuan dan aturan dalam panduan pengelolaan sampah isoman rumah tangga. 

Kelima, Kurangnya koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan dilintas sektor pada penanganan limbah isoman dari rumah tangga harus segera dirumuskan solusi dan implementasinya, sehingga tidak menimbulkan masalah dan resah dimasyarakat ditengah wabah. 

Tsunami Covid-19 kedua menjadi hikmah dan wasilah pada semua pihak untuk perlu perhatian lebih serius pada pengelolaan limbah isoman dirumah tangga.

Tsunami Covid-19 kedua telah memberikan hikmah dan refleksi pada 

pemerintah, masyarakat, akademik, swasta dan media untuk sinergi dalam 

mengimplementasikan sejatinya regulasi.

UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menjadi pengikat untuk teringat bagaimana semua pihak dapat istiqomah merawat komitmen mandat konstitusi mewujudkan masyarakat yang sehat melalui kualitas lingkungan yang baik secara fisik, biologi, kimia dan sosial.

Patut menjadi perhatian serius pada pemerintah dalam pengelolaan sampah berorientasi seutamanya pada Kesehatan masyarakat.

Ada tiga hal yang perlu dicermati dari UU No. 8 tahun 2008 : Pertama, pada 

pasal 13 dinyatakan “Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah”.

Baca juga: 22.526 Warga Kepri Positif Covid-19, 481 Meninggal Dunia

BAPELKES BATAM -  Tim Bepelkes Batam menyemprot lokasi karantina pasien covid-19 di Batam menggunakan cairan Eco Enzyme, Minggu (20/6/2021).
BAPELKES BATAM - Tim Bepelkes Batam menyemprot lokasi karantina pasien covid-19 di Batam menggunakan cairan Eco Enzyme, Minggu (20/6/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Pada Kawasan pemukiman belum semuanya mempunyai fasilitas pemilahan sampah.

Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pada pengelola Kawasan pemukiman untuk wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Kedua, pada pasal 14 dinyatakan “Setiap produsen harus mencantumkan 

label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya”.

Sepatutnya produsen masker dan juga APD serta kemasan produk lain sejatinya wajib mencantumkan label atau tanda yang 

memberikan informasi pada masyarakat tentang tata cara pengelolaan limbahnya. 

Ketiga, pada pasal 44 ayat 2 dinyatakan “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini”.

Penanganan sampah akan menjadi sangat kompleks jika tidak terwujud sinergi dan koordinasi 

dengan komitmen pemerintah daerah dan lintas sektor antar kementerian atau

lembaga.

Sudah tiga belas tahun sejak ditetapkan tahun 2008 regulasi pengelolaan sampah, sejatinya pemerintah daerah sudah melakukan penutupan pada pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

Terutama pada daerah kota besar dan metropolitan yang mempunyai rata-rata timbulan sampah harian masing-masing 480 ton dan 1.300 ton. 

Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dalam pelayanan dasar. 

Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bagi subyek pembangunan terdepan yaitu desa dan kelurahan,

karena sumber utama penghasil sampah berasal dari sampah rumah tangga yang belum terpilah, baik itu sampah organik maupun non-organik.

Pada tsunami Covid-19 kedua perlu perhatian serius pada pengelolaan sampah isoman dari rumah tangga.

Harapan dari mandat regulasi bahwa pengelolaan sampah yang baik dan terintegerasi dengan lintas sektor seyogyanya harus didukung oleh lima faktor, yakni faktor hukum, kelembagaan, pembiayaan, teknologi, dan sosial-budaya. 

Berdasarkan hal tersebut hakekat tujuan pengelolaan sampah yaitu kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, dan modalitas sumber daya bisa diraih.

Baca juga: Covid-19 Lingga 58 Kasus Aktif, Dua Kecamatan Masih Zona Merah Corona

VAKSINASI - Walikota Batam, Muhammad Rudi, meninjau vaksinasi Covid-19 di Batam, Kamis (17/6/2021). Sebanyak 9.568 warga antusiasi mengikuti vaksinasi tersebut.
VAKSINASI - Walikota Batam, Muhammad Rudi, meninjau vaksinasi Covid-19 di Batam, Kamis (17/6/2021). Sebanyak 9.568 warga antusiasi mengikuti vaksinasi tersebut. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung tenaga sanitarian yang mumpuni pada pengawasan dan pengelolaan sanitasi sampah pada setiap Kawasan.

Khususnya pada desa atau kelurahan sebagai fasilitator atau tenaga pendamping desa dalam mengatasi permasalahan sanitasi, yaitu sanitasi pengelolaan sampah. 

Sehingga setiap masyarakat akan bangkit menjadi kader masyarakat sehat mandiri. Karena sampah bukan masalah tetapi Anugerah dan Berkah serta Hikmah. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/*)

Berita terkait Prof Dr H Arif Sumantri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved