Jumat, 1 Mei 2026

BATAM TERKINI

BPKN Sorot Tata Kelola Pengusahaan Air di Batam

Ketua BPKN RI Rizal E Halim menyebut, permasalahan tata kelola dan polemik air bersih di Batam semestinya bisa segera diselesaikan BP dan Pemko Batam

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/FREEPIK.COM
BPKN Sorot Tata Kelola Pengusahaan Air di Batam. Ilustrasi mati air 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E Halim ikut memberi atensi serius terhadap keluhan warga Batam perihal layanan air bersih.

Menurut Rizal, polemik tersebut dikarenakan tata kelola pengusahaan air di Batam selama ini.

"Itu sudah terjadi puluhan tahun. Semenjak konsesi berakhir sampai masa transisi," tegas Rizal saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

Ia menilai, permasalahan tata kelola dan polemik air bersih tersebut semestinya dapat segera diselesaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

"Apalagi sudah Ex Officio. Seharusnya lebih mudah untuk diselesaikan," ungkapnya.

Khadijah, warga Kaveling Sambau, Nongsa, Batam, mengaku kaget saat melihat tagihan air miliknya naik puluhan kali lipat menjadi Rp 2,27 juta.
Khadijah, warga Kaveling Sambau, Nongsa, Batam, mengaku kaget saat melihat tagihan air miliknya naik puluhan kali lipat menjadi Rp 2,27 juta. (TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH)

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah perihal keterbukaan pengelolaan.

Rizal beranggapan, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan air sangatlah rendah. Sehingga, hal ini ikut berdampak kepada pelayanan ke tiap warga.

"Kalau mau air bersih, pengelolaannya juga harus bersih. Harus clean and clear.

Jadi tata kelolanya dibereskan. Kalau masyarakat mengeluh itu hal wajar. Kalau perlu dilakukan class action," katanya lagi.

Rizal mengungkapkan, jika sejumlah aduan perihal rendahnya kualitas pelayanan air bersih di Batam juga telah diterima BPKN.

"Aduan secara resmi ada dan beberapa telah kami terima. Sementara dalam proses di BPKN.
Biasa kami mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terlebih dulu dari para pemangku kepentingan," pungkasnya.

Tempuh Class Action

Sementara itu, keluhan warga Batam perihal buruknya pelayanan air membuat sejumlah anggota DPRD Batam gerah.

Salah satunya anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.

Thomas mengungkapkan, polemik ini harusnya dikembalikan ke aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu, perihal hak dan kewajiban pelanggan dan pengelola telah tertera dengan jelas.

"Di sana juga diatur perihal sanksi atau punishment. Kalau pelanggan tak menjalani kewajibannya, aliran air diputus.

Lalu untuk pengelola juga ada sanksi. Tidak ada alasan sedang transisi atau lainnya," tegas Thomas saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

Ia melanjutkan, soal kerugian pelanggan itu, di dalam UU Perlindungan Konsumen juga bisa dihitung atau apprasial.

"Bahkan pelanggan juga diperbolehkan untuk menempuh class action," ungkapnya lagi.

Salah satu caranya bisa lewat pengadilan dengan mengajukan gugatan.

"Tentu ini sangat diperbolehkan, tidak hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tutup Thomas.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim juga tampak gerah dengan polemik air ini.

Ia sangat menyayangkan jika keluhan masyarakat terkait pelayanan air masih terus saja terjadi.

"Jangan sampai mengganggu pelayanan ke masyarakat," tegas Ruslan.

Bahkan, Ruslan mempersilakan warga untuk kembali menyurati pihaknya agar RDP digelar.

Warga Kecewa

Diberitakan, sejumlah warga Batam kembali mengeluhkan pelayanan air bersih.

Keluhan itu tak jauh berbeda dari sebelumnya. Seperti aliran air tak mengalir sama sekali (mati) hingga membengkaknya tagihan air milik warga.

Aples, misalnya. Warga Perumahan Citramas Indah, Kecamatan Nongsa ini, mengeluhkan layanan air bersih di Batam saat ini.

Pasalnya hampir setiap hari aliran air di tempatnya tinggal tak mengalir deras di jam-jam krusial

"Hampir setiap hari mati. Pagi sampai siang. Nanti jam 3 sampai 4 sore baru hidup lagi. Itu pun tak kencang," ujar Aples kepada Tribun Batam, Senin, (21/6/2021).

Baca juga: ANGGOTA DPRD Kepri Soroti Layanan Air di Batam, Jangan Angin Dulu Baru Air

Mau tak mau, kondisi ini harus diterimanya. Padahal, tagihan airnya tak pernah telat untuk dibayarkan.

"Mulai hidup lagi pas malam. Ya mau bagaimana," sesalnya.

Senada dengan Aples, warga Citramas lain, Fajar juga mengeluhkan hal serupa.

Bahkan menurutnya, kondisi ini justru lebih buruk dari bulan-bulan sebelumnya.

"Ini tambah parah. Apakah kami harus buat surat komplain lagi ke dewan? Tolong solusinya," ujar Fajar.

Berbeda dengan warga Perumahan Citramas, Hendri, warga Perumahan Taman Raya Tahap V mengeluhkan terkait tagihan air miliknya yang tak masuk akal.

Normalnya, Hendri hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk membayar tagihan air per bulan.

"Sekarang Rp 600 ribu. Kan tidak masuk akal. Padahal pemakaian normal," keluhnya.

Ia berharap, instansi terkait dapat menyikapi keluhan dan polemik ini.

"Nanti kalau tak bayar, air kita disetop. Sementara itu adalah kebutuhan hari-hari," katanya.

Kondisi seperti ini juga dialami oleh warga Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Sejumlah warga di sana mengeluhkan tak mengalirnya air di jam-jam sibuk.

"Biasanya kalau pagi seperti pukul 5 masih kencang. Ini kok malah tak mengalir," keluh warga bernama Putri kepada Tribun Batam.

Merespons ini, Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia, Veracia meminta agar warga menyampaikan keluhan itu ke kanal milik mereka.

"Jika ada keluhan agar disampaikan ke kanal pelayanan kami," kata Veracia saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

Ia pun menegaskan jika saat ini, tidak ada informasi mengenai perbaikan pipa atau hal lainnya sebagai penyebab tak mengalirnya air ke warga.

"Tidak ada informasi pekerjaan. Bisa saja karena ada kenaikan demand," pungkasnya.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

*Berita lainnya tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved