PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Hendy: Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5), politisi Partai Gerindra Endang Abdullah unggul satu suara dari Ade Angga.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PEMILIHAN WAWAKO TANJUNGPINANG - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta, Rabu (23/6/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.

Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai 'Beringin' tersebut, Hendy belum mengetai secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.

Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang jadi sorotan setelah Endang Abdullah unggul dari Ade Angga.

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021), politisi Partai Gerindra itu unggul satu suara dari Ade Angga.

Ade Angga yang pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang memperoleh 14 suara.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021).
WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.

"Kami gak tau nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.

Hanya sekilas lewat berita online saja," ujar Hendy, Rabu, (23/6/2021)

Menurutnya, apabila merasa dirugikan, upaya pengajuan gugatan yang dilakukan masih dalam proses penentuan apakah diterima atau tidaknya oleh pengadilan.

Hendy menjelaskan, potensi hambatan jelang pelantikan Wawako dapat terjadi apabila gugatan tersebut terlebih dahulu masuk dan ditunda oleh kewenangan hakim dalam persidangan.

"Tentu itu ada prosesnya, penentuan itu kewenangan dari pengadilan.

Tapi kalau misalnya pelantikan sudah berjalan terlebih dahulu, gugatan itu tidak bisa dan sifatnya membatalkan.

Lain halnya jika proses pelantikan belum ada dan gugatan masuk, sidang dijalankan.

Baca juga: Partai Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Baca juga: Ade Angga Tak Kapok Berpolitik Usai Kalah dari Endang Abdullah di Pemilihan Wawali Tanjungpinang

Biasanya itu ada putusan sela pemohon meminta dan itu nantinya tergantung lagi putusan hakim apakah menerima atau tidak," ungkapnya.

Hendy menegaskan dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, pihaknya bersama 7 fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved