PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Hendy: Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5), politisi Partai Gerindra Endang Abdullah unggul satu suara dari Ade Angga.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PEMILIHAN WAWAKO TANJUNGPINANG - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta, Rabu (23/6/2021). 

"Mudah-mudahan, Insya Allah kami bekerja itu tidak dalam tekanan dari pihak manapun juga.

Kami bekerja juga sesuai prosedur dan kawan-kawan dari tiap-tiap fraksi juga ikut bekerja sama," sebutnya.

Pengurus Partai Golkar mengajukan gugatan hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang.

Ini dipertegas dalam situs web SIPP PTUN Tanjungpinang Selasa (22/6).

Dalam gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI ituKetua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatam ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Suasana pemilihan Wawako Tanjungpinang di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021).
PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Suasana pemilihan Wawako Tanjungpinang di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Melalui kuasa hukumnya Ibnu Arifin, penggugat melampirkan sejumlah poin pokok perkara/sengketa.

Mulai dari menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Ade Angga sebelumnya bereaksi atas hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.

Kepada sejumlah awak media, ia mengucapkan terima kasih kepada dukungan DPRD Tanjungpinang yang telah memilihnya.

PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga. Ia bereaksi terkait hasil pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang di DPRD, Senin (10/5/2021).
PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga. Ia bereaksi terkait hasil pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang di DPRD, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Ia juga berharap kepada Endang Abdullah untuk amanah dalam memajukan Kota Tanjungpinang.

Untuk saat ini, pihaknya masih menerima hasil ketetapan DPRD Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved