Senin, 13 April 2026

PENANGANAN COVID

Kadinkes Batam: Pasien KTP Luar Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi menyebut, warga yang belum punya KTP Batam tetap bisa ikut vaksinasi covid-19 di sejumlah lokasi di Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Kadinkes Batam: Pasien KTP Luar Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19. Foto Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu lokasi di Kepri, belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM - Cukup menunjukkan KTP, warga bisa mengikuti vaksinasi covid-19 di Batam.

Lantas, bagaimana dengan warga yang sudah tinggal di Batam, namun belum memiliki KTP Batam. Apa bisa ikut vaksinasi covid-19?

Jangan khawatir, anda tetap bisa ikut vaksinasi covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batam Didi Kusmarjadi menegaskan, masyarakat yang belum memiliki KTP Batam tetap bisa mendapat suntikan vaksin covid-19.

"Boleh," ujar Didi singkat, Rabu (23/6/2021).

VAKSINASI CORONA DI BATAM - Cerita tiga dara karyawan swasta di Batam setelah mengikuti program vaksinasi corona, Sabtu (19/6).
VAKSINASI CORONA DI BATAM - Cerita tiga dara karyawan swasta di Batam setelah mengikuti program vaksinasi corona, Sabtu (19/6). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Batam bisa langsung datang ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk vaksinasi.

Pelayanan akan tetap sama, dan tidak ada perbedaan menyangkut vaksinasi.

"Tetap sama, nanti dikasih saja KTP-nya kepada petugas vaksin," tambahnya.

Disinggung mengenai kelompok yang boleh ditunda atau dilarang divaksinasi Covid-19, ia menjawab, persyaratan pertama ketika divaksinasi adalah suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius.

Bila suhu tubuh di atas itu, maka harus ditunda hingga sembuh.

Syarat kedua adalah tekanan darah. Bila di atas 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi vaksinasi ditunda sampai terkontrol.

"Ada tekanan darah tinggi dan penyakit-penyakit kronik lainnya tidak diperkenankan untuk divaksin," kata Didi.

Selanjutnya, warga yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam rentang waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak napas dalam tujuh hari, maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.

Bagi mereka yang pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, bisa divaksinasi setelah tiga bulan sembuh.

Ibu yang sedang hamil tidak akan disuntik vaksin, namun ibu yang sedang menyusui dapat divaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada warga yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved