PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Terpilih Endang Abdullah Dilantik Senin Depan
Sesuai arahan Gubernur Kepri, pelantikan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang digelar Senin (28/6)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Terlepas dari adanya gugatan hukum, kepastian waktu Endang Abdullah dilantik sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah didapat.
Hanya tinggal menghitung hari, Endang Abdullah akan resmi menjabat Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Pasalnya pada 23 Juni 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat terkait pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik itu, bertuliskan bahwa melaksanakan pelantikan terhadap Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Karo Pemerintahan Pemprov Kepri, Darwin membenarkan adanya surat tersebut.
"Ya benar soal surat itu," sebutnya.
Ditanyakan kapan pelantikan itu berlangsung?
"Sesuai arahan Gubernur dilaksanakan pada Senin 28 Juni 2021 mendatang sekira pukul 08.00 Wib," jawabnya.
Sementara itu, Endang Abdullah yang dikonfirmasi hanya menyampaikan, mengikuti aturan yang sudah berlaku.
"Alhamdulillah saya turut saja mas," sebutnya.
Kami Sudah Sesuai Prosedur
Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.
Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai 'Beringin' tersebut, Hendy belum mengetai secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.
"Kami gak tau nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.