CORONA KEPRI

9 Wilayah di Batam Masih Zona Merah, PPKM Mikro Diperpanjang

Pemko Batam telah mengumumkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PPKM MIKRO DI BATAM - Pos PPKM Tingkat Kelurahan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (26/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengumumkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam, Rabu (23/6/2021).

"Memang benar surat edaran itu mulai berlaku sejak hari ini, dan seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Di dalam aturan tersebut, jam operasional tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe dan restoran ditutup pada pukul 20:00 WIB.

Selain itu, jumlah pengunjung yang makan dan minum di kafe atau restoran maksimal memenuhi kapasitas 25 persen.

Sedangkan, layanan pesan antar atau takeaway bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional normal restoran.

Baca juga: Pemko Batam Ajukan 126 Tenaga Vaksin Tambahan ke Pemprov Kepri

Khusus untuk restoran yang melayani pesan antar dan takeaway dapat menjalankan operasionalnya sampai 24 jam.

Ketentuan ini juga kurang lebih sama bagi tempat-tempat fasilitas umum lainnya seperti tempat wisata, area publik, pelaksanaan kegiatan masyarakat, serta kegiatan hajatan.

Pembatasan jam operasional serta pengurangan kapasitas massa, khususnya diterapkan bagi wilayah-wilayah zona merah.

Saat ini, wilayah berzona merah di Batam ada sembilan titik, yakni Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubukbaja, Batu Ampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung.

Sementara itu, kegiatan keagamaan baik di masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya di kawasan zona merah, untuk sementara ditiadakan.

Sedangkan di zona lainnya, kegiatan keagamaan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved