Cara dan Syarat Membuat SKCK, Ternyata Bisa Online Juga
Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku bisa diperpanjang.
Online
- Kunjungi laman skck.polri.go.id
- Klik "Form Pendaftaran"
- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. (*)