Cara dan Syarat Membuat SKCK, Ternyata Bisa Online Juga  

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku bisa diperpanjang.

ist
Ilustrasi SKCK 

Online 

- Kunjungi laman skck.polri.go.id 

- Klik "Form Pendaftaran" 

- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya 

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili 

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 
 

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi. 

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : 

- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 

- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved