CHINA 'Mengamuk' Harga Bitcoin Terjun Bebas ke Bawah 30.000 Dollar Amerika Serikat
China melalui People’s Bank of China (PBoC) meminta enam perusahaan pembiayaan terbesar Tiongkok termasuk Alipay mengidentifikasi transaksi kripto
TRIBUNBATAM.id - China melalui People’s Bank of China (PBoC) meminta enam perusahaan pembiayaan terbesar Tiongkok, termasuk Alipay, mengidentifikasi transaksi dan pemasok aset kripto sehingga dapat dihentikan.
Pernyataan PBoC tersebut bentuk ketegasan otoritas Xi Jinping menindak perusahaan jasa keuangan yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Larangan ini membuat nilai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, bitcoin, bergerak melemah setelah pemerintah China semakin keras terhadap aset kripto.
Sejak beberapa bulan lalu, kegiatan "penambangan" aset kripto telah disoroti oleh berbagai pihak.
China bahkan membuat kebijakan melarang "penambangan" bitcoin, di mana 26 lokasi "penambangan" bitcoin di kawasan Sichuan dikabarkan ditutup.

Pada sesi perdagangan Selasa (22/6/2021) malam, untuk pertama kalinya sejak Januari 2021, harga bitcoin anjlok ke bawah 30.000 dollar Amerika.
Dilansir dari Coindesk, bitcoin sempat menyentuh level terendah selama 24 jam terakhir, yakni 28.814 dollar AS atau setara Rp 414,9 juta (asumsi kurs Rp 14.400 per dollar AS).
"Transaksi aset kripto dan aktivitas spekulatif berpotensi menimbulkan aktivitas transfer antar wilayah secara ilegal dan money laundering," tulis PBoC dikutip dari CNN, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Harga Bitcoin Merosot 1,99 Persen, Berikut Rincian Harga Aset Kripto Lainnya
Enam perusahaan pembiayaan terbesar Tiongkok yang diminta mengidentifikasi transaksi dan pemasok aset kripto dihentikan, merespons dengan pernyataan tak ada institusi atau individu yang menggunakan platform mereka untuk transaksi aset kripto.

Pernyataan PBoC tersebut menyatakan ketegasan otoritas setempat dalam menindak perusahaan jasa keuangan yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Sebenarnya, larangan pemerintah China terhadap perdagangan mata uang kripto lokal telah bergulir sejak tahun 2017.
Dilansir dari Kompas, hal itu membuat pelaku aset kripto harus melakukan perdagangan secara lintas batas.
Baca juga: Apa Itu Mata Uang Kripto? Simak Cara Kerja Bitcoin dkk Sebelum Berinvestasi
Baca juga: Mata Uang Kripto Kian Moncer, Berikut Rincian Harga Bitcoin dkk
Baca juga: Bitcoin Kembali Menukik ke Level Terendah, Negara Ini yang Jadi Pemicunya

.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)