VONIS RIZIEQ SHIHAB

Daftar Vonis Habib Rizieq Shihab, Semuanya di Bawah Tuntutan Jaksa Tapi Tetap Banding

Semua Vonis uang diberikan kepada Habib Rizieq dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kendati demikian, Rizieq tetap melakukan Banding

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan banding setelah divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.

3. Vonis 4 Tahun Penjara

Terbaru, Rizieq Shihab juga menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan opsi kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tambah Khadwanto.

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra, TribunJakarta.com, Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved