HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan 'Buzzer' ke Pengadilan
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab berserta dua terdakwa lain kasus swab test palsu akan menjalani sidang pembacaan vonis
Dirinya juga menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam penjelasannya, Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah, yakni tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Baca juga: Sosok Muhammad Yusuf, Hakim yang Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut enam tahun penjara," tukasnya.
Mantan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto
Rizieq Shihab menyebut telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah Indonesia saat berada di Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait perkara hasil swab test palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Hal itu bermula saat Rizieq mengatakan pada tahun pertama dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017, dia sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto yang saat itu menjabat Menkopolhukam.
Komunikasi antara dirinya dan Wiranto itu kata Rizieq untuk membuka kesepakatan dialog dan rekonsiliasi.
"Saya ditelepon Menkopolhukam RI Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi.
Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," ujarnya.

Kepala BIN Budi Gunawan dan Wapres Maruf Amin
Selang sebulan dihubungi Wiranto tepatnya pada Juni 2017, Rizieq Shihab mengaku bertemu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan di sebuah hotel di Jeddah.
Kendati begitu, Rizieq Shihab tak menjelaskan secara detail hasil dari komunikasi tersebut.
Dia hanya menyatakan kalau dari pertemuan dirinya dengan Budi Gunawan, telah memberikan suatu hasil yang juga sudah ditandatangani Maaruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Maruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," katanya.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU