Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU
Rizieq Shihab dan pengurus eks Front Pembela Islam (FPI) dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW terkait kerumunan Petamburan divonis 8 bulan penjara
TRIBUNBATAM.id - Teka teki berapa vonis Rizieq Shihab cs akhirnya terjawab setelah putusan dibacakan hakim.
Rizieq Shihab dan sejumlah pengurus eks Front Pembela Islam (FPI) dan panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat divonis 8 bulan penjara.
Persidangan mereka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mana majelis hakim diketuai Suparman Nyompa dan hakim anggota M Djohan Arifin, Syarief Baharudin, Kosasih, Suroyo dan Yati Karyati.
Selain Rizieq Shihab, mereka yang divonis antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi divonis pidana penjara masing-masing delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Diserang Pendukung Rizieq Shihab di Medsos, Dahnil Cs Lupa Budi Baik Rizieq Cs Saat Pilpres 2019?
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Baca juga: Giliran Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan, Terlilit Kasus Kerumunan Petamburan
Menurut jaksa, para terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan terjadi 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.
Dikutip dari Kompas.com, berikutnya ada Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.