Pengakuan Ibu yang Anaknya Lakukan Hubungan Sedarah Hingga Melahirkan
Orangtua tak tahu menahu soal persetubuhan yang dilakukan oleh kedua anaknya. Dikatakannya selama ini dia tinggal bersama dirumah petak
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kakak adik melakukan hubungan badan sedarah dan melahirkan seorang anak.
Mendapati hal tersebut, sang ibu kandung dari kedua orang tersebut merasakan malu dan miris melihat kelakuan kedua anaknya tersebut.
Apalagi, mereka tinggal satu rumah bersama orangtuanya.
Jasad bayi perempuan tak berdosa itu rupanya hasil hubungan sedarah kakak beradik.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi menjelaskan, sang kakak merupakan sosok laki-laki yang menghamili adik perempuannya sendiri.
"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan saat masih di bawah umur.
"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewas," kata Hery.
Kaka dan Adik itu kata Hery tinggal serumah bersama orangtuanya.
Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sepetak.
Meski begitu, orangtua tak tahu menahu soal persetubuhan yang dilakukan oleh kedua anaknya.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.
Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
Sementara untuk adiknya, polisi tetap melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.