SEKDAPROV KEPRI BERGANTI

Plh Sekdaprov Kepri Hadiri Kegiatan DKP di Lingga Tanpa Kadis TS Arif Fadillah

Lamidi menjabat Plh Sekdprov Kepri menggantikan posisi definitif yang sebelumnya dijabat TS Arif Fadillah.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PLH SEKDAPROV KEPRI - Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Kepri Lamidi saat menghadiri kegiatan DKP Kepri di Kabupaten Lingga. 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka suara soal penggantian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Kepri.

Ansar Ahmad yang ditemui sesudah melantik pejabat Pemprov Kepri itu mengatakan, pelantikan ini sudah berdasarkan evaluasi kinerja yang sebelumnya telah berlangsung.

Ia bahkan menyebut hasil evaluasi kinerja tersebut dipertegas dengan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Ia menambahkan, jabatan Sekdaprov Kepri dan beberapa jabatan eselon Pemprov Kepri lainnya masih berstatus Pelaksana harian (Plh) serta Pelaksana tugas (Plt).

Kedepan akan ditentukan dahulu apakah menggunakan open bidding atau job fit.

TS Arif Fadillah diketahui mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri.

Pengganti Arif Fadillah pun yakni Lamidi dengan jabatan Plh Sekda Kepri.

Lamidi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Pemprov Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

"Kita lihat nanti bagaimana mekanismenya yang sesuai aturan.

Kalau harus open bidding akan kami lakukan. Kalau bisa dengan job fit juga akan kami lakukan.

Intinya kami tetap pada aturan yang berlaku," ucapnya, Rabu (23/6/2021).

Ansar Ahmad pun mengucap terima kasih kepada pejabat yang telah bekerja maksimal pada jabatan sebelumnya.

"Kepada pejabat yang baru mendapat tugas baru dan mendapatkan amanah baru, bekerjalah dengan sungguh-sungguh demi kemajuan Kepri ini," harap Ansar.

Tidak hanya TS Arif Fadillah, sejumlah pejabat eselon Pemprov Kepri lainnya juga terkena rotasi dari jabatan yang diamanahkan sebelumnya.

Martin Luther Maromon salah satunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved