GUBERNUR PAPUA KIRIM SURAT KE PRESIDEN

Gubernur Papua Lukas Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Benar Lukas Akan Digulingkan?

Merasa dirinya terancam digulingkan, Gubernur Papua Lukas Enembe menyurati kepada Presiden RI Joko Widodo. Berikut isi lengkapn surat Lukas ke Jokowi

TWITTER/LUKASENEMBE/WIKIPEDIA
Gubernur Papua Lukas Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Benar Lukas Akan Digulingkan?. Foto Gubernur Papua, Lukas Enembe 

JAYAPURA, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Papua Lukas Enembe, mendadak kirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi

Dihimpun dari papua.tribunnews.com (grup tribunbatam.id), surat tersebut tertanggal di Jayapura 24 Juni 2021.

Dengan perihal, Penunjukan/Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh.Gubernur Papua.

Meski perihalnya Penunjukan/Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh.Gubernur Papua, namun tampaknya, Lukas Enembe menyampaikan curhat kepada Jokowi.

Misalkan pada poin poin ke 3, Lukas Enembe curhat jika rumor ada oknum tertentu yang ingin menjatuhkan dia dari kekuasaannya sebagai Gubernur Papua yang sah.

Baca juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua yang Minta Label Teroris KKB Papua Dikaji Ulang, ini Alasannya

"Selaku Gubernur Papua, saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya ditengah jalan sekalu Gubernur Papua yang sah secara konstitusi,'' demikian sebagian surat Lukas Enembe.

Tampaknya, Lukas Enembe mempunya firasat jika ada oknum yang akan menggulingkan kekuasaannya.

Untuk lebih jelas, berikut seluruh isi surat lengkap Lukas Enembe kepada Jokowi di Jakarta:

Jayapura, 24 Juni 2021

Kepada
Yth.Presiden Republik Indonesia
di-
Jakarta

Nomor : 121/7145/SET
Sifat : Penting
Lampiran :
Perihal : Penunjukan/Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh.Gubernur Papua

Bersama ini saya selaku Gubernur Papua yang SAH secara konstitusional melaporkan kepada bapak Presiden Republik Indonesia bahwa saya telah menerima fromulir berita dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh saudara Drs Akmal Malik, M.Si selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Nomor : T.121.91/4124/OTDA, tanggal 24 Juni 2021, perihal penunjukan/penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur Papua, yang memperhatikan pada Surat Sekretaris Daerah Papua Nomor : 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Papua. Sehubungan dengan itu, perlu saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sebagai Gubernur Papua saya meminta ijin dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk berobat ke Singapura, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021, perihal persetujuan izin ke Luar Negeri dengan alasan penting. Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua.
  2. Formulir berita dimaksud, yang merujuk pada surat sekretaris daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021, perihal pelaksana harian Gubernur Provinsi Papua, sama sekali saya tidak tahu, tidak pernah dikoordinasikan/dikonsultasikan, tidak pernah dilaporkan dan tidak mendapat persetujuan dari saya selaku Gubernur Papua.
  3. Saya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan sampai saat ini saya masih memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berusaha sekuat tenaga menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai janji jabatan yang saya ucapkan selaku Gubernur Papua. Selaku Gubernur Papua, saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya ditengah jalan sekalu Gubernur Papua yang sah secara konstitusi.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 1 sampai dengan 3 kami mohon kiranya bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk membatalkan formulir berita dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan mencabut Surat Keputusan presiden RI Nomot : 159/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, saudara Dance Yulian Flassy, SE.M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua karena telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah. Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang bertentangan/berseberangan jalan dengan kebijakan saya selaku Gubernur Papua.

Demikian penyampaian kami, atas perkenan dan kebijaksanaan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.

GUBERNUR PAPUA

Lukas Enembe, SIP,MH

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved