Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Buka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua KPU Batam Martius menyebut, posko pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk mendapatkan masukan masyarakat terkait data pemilih

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Buka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Foto Ketua KPU Batam Martius 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka posko pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Posko ini bertujuan untuk mendapatkan masukan masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan tahun 2021.

"Jadi melalui pemutakhiran data berkelanjutan ini, kita akan update data pemilih Batam setiap bulan," ujar Ketua KPU Batam, Martius saat ditemui di kantornya di Sekupang, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, pemutahiran data pemilih berkoordinasi dengan stakeholder seperti partai politik (parpol), TNI/Polri, instansi terkait lainnya.

Bagi pemilih yang sudah berubah datanya bisa menyampaikan ke posko pemutakhiran data.

Baca juga: Pilkada Usai, Apa Saja Aktivitas Komisioner KPU Batam?

Komisioner KPU Batam sedang melakukan rapat internal
Komisioner KPU Batam sedang melakukan rapat internal (tribunbatam.id/istimewa)

"Posko ini kita siapkan di kantor KPU Batam Batam di Sekupang, tepatnya," katanya.

Menurutnya, upaya ini juga dilakukan untuk mengurangi penumpukan data pada 2024 nanti. Sehingga sebelum Pemilu 2024 semua data pemiliu sudah terekap dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Batam," ungkap Martius.

Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, antara lain kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan ada juga pemilih yang meninggal dunia.

"Termasuk yang baru masuk TNI/Polri atau yang baru pensiun," sebutnya.

Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini ke KPU Provinsi dan stakeholder lainnya

"Untuk saat ini baru pemutakhiran data pemilih," tutupnya.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved