Sabtu, 16 Mei 2026

BATAM TERKINI

Bos PT Tugas Mulia Beroperasi Lagi, Meski Pernah Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus TPPO

PT Tugas Mulia kembali beroperasi lagi. Hal ini diketahui, setelah eks karyawannya almarhumah Elisabeth Take Ruron meninggal dunia di Batam

Tayang:
Dok Tribun Batam
Terpidana Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Batam tahun 2019 lalu. Rusna divonis 1 tahun 4 bulan karena terbukti bersalah mempekerjakan anak di bawah umur 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerjaan asisten rumah tangga, PT Tugas Mulia kerap menghiasi pemberitaan di Batam.

Menurut pelacakan tribunbatam.id di website https://ahu.go.id/ milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT Tugas Mulia berkedudukan di Komp Marina Centre No 3 Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja. Meski diketahui, alamat PT ini beberapa kali pindah.

Nama dan Alamat PT Tugas Mulia terdaftar di Kemenkuham RI
Nama dan Alamat PT Tugas Mulia terdaftar di Kemenkuham RI (Tangkapan Layar AHU)

PT Tugas Mulia dipimpin oleh Direktur Utama, J Rusna.

Perusahaan ini, kerap kali menghadapi tuduhan ekspolitas pekerja khususnya perempuan.

Baca Selanjutnya: Dituduh siksa karyawannya hingga meninggal bos pt tugas mulia rusna angkat bicara

Bahkan diketahui, perusahaan PT Tugas Mulia telah beroperasi selama belasan tahun.

Pada tahun 2011 silam, PT Tugas Mulia pernah mengalami  berbagai pemberitaan mempekerjakan anak di bawah umur dari Provinsi NTT.

Hal ini sebagaimana diberitakan tribunbatam.id dengan judul "PT Tugas Mulia Kembali Pekerjakan Anak Di Bawah Umur"

Lalu, pada tahun 2016 PT Tugas Mulia dituduh mempekerjakan beberapa orang anak perempauan asal Nias.

Diduga PT Tugas Mulia melakukan praktik trafficking atau penjualan manusia kembali terjadi di Batam. Kali ini yang menjadi korban adalah perempuan berinisial MN (21), warga Desa Simandraolo, Kecamatan Oou, Kabupaten Nias Selatan, Sumatara Utara.

Terkait insiden ini, tribunbatam.id pernah mengangkat berita ini dengan judul "Dijanjikan Kerja di Restoran Ternama, MN asal Nias Justru Dijadikan Pembantu Rumah Tangga di Karimun"

Dan berbagai pemberitaan lain soal PT Tugas Mulia di Batam.

Namun, J Rusna belum tersentuh hukum pada saat itu meski sudah dilaporkan.

Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna Jadi Terpidana

Terpidana Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Batam tahun 2019 lalu
Terpidana Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Batam tahun 2019 lalu (Dok Tribun Batam)

Pada Kamis, 14 Febebruari 2019 pengadilan Negeri Batam memvonis Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna 1 tahun 4 bulan penjara.

Rusna terbukti meyakinkan dan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur Mardyana Sonlay yang kala itu masih berumur 16 tahun.

Baca Selanjutnya: Vonis terdakwa kasus trafficking ricuh keluarga korban kau hebat ya rusna hukum bisa kau beli

Meski vonis ini, diprotes keras oleh Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang dan  Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus dan jaringan safe migrant di Kepri.

Sebab, dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini ada dua terpidana.

Yakni J Rusna sebagai bos, dan Paulus Baun Alias Amros Alias Sadrak Banoet sebagai anak buah.

Perkara J Rusna dicatat dengan nomor perkara 890/Pid.Sus/2018/PN Btm.

Sedangkan perkara Paulus Baun Alias Amros Alias Sadrak Banoet dicatat dengan nomor perkara 715/Pid.Sus/2018/PN Btm.

Paulus Baun merupakan anak buah J Rusna justru divonis 4 tahun oleh PN Batam.

Atas vonis Paulus Baun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ARIE PRASETYO saat itu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atau PT Pekanbaru.

Kemudian, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam. Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ARIE PRASETYO melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI.

Akhirnya, vonis dari 4 tahun penjara disunat 1 tahun penjara menjadi 3 tahun pejara, yang diputus oleh Hakim tunggal di tingkat Kasasi Dr. H. ANDI SAMSAN NGANRO, SH., MH.

Terbaru Dituduh Menyiksa Karyawannya hingga Meninggal

Semasa Hidup Mengaku Disiksa Bos Kerja, Elisabeth Asal NTT Akhirnya Meninggal Dunia. Foto acara pengebumian jenazah Elisabeth yang dilayani oleh Romo Chrisantinus Saturnus Pascal dan Pastor Gereja Katolik Paroki Kerahiman Ilahi Tiban Batam P. Antoniius Faot serta umat yang hadir, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB
Semasa Hidup Mengaku Disiksa Bos Kerja, Elisabeth Asal NTT Akhirnya Meninggal Dunia. Foto acara pengebumian jenazah Elisabeth yang dilayani oleh Romo Chrisantinus Saturnus Pascal dan Pastor Gereja Katolik Paroki Kerahiman Ilahi Tiban Batam P. Antoniius Faot serta umat yang hadir, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB (Dok KKPMP Kepri)

Elisabeth Take Ruron (33) pekerja wanita asal Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia ke Batam untuk mengadu nasib sejak tahun 2018 lalu, namun berujung sia-sia.

Elisabet meninggal dunia Rabu (23/6/2021) sekira pukul pukul 12.00 (WIB) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB jenazah Elisabeth dikebumikan di TPU Sei Temiang secara Gereja Katolik.

Menurut informasi yang dihimpun, Elisabeth diduga merupakan korban kekerasan oleh majikan sebelumnya. 

Diceritakan Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang dan  Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Elisabet dirawat di RS Camatha Sahidya, Panbil.

"Karena tidak ada kejelasan maka dibawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. Tapi Tuhan berkata lain, ER (Elisabet) meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Romo Paschal kepada Tribun Batam, Jumat (25/6/2021).

Diceritakan Romo Paschal, katanya bermula sejak 3 tahun yang lalu, Elisabeth direkrut oleh Direktur PT. Tugas Mulia, J Rusna. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penempatan asiten rumah tangga

"ER direkrut dari Sumba dan dibawa ke Batam untuk bekerja sebagai PRT sekira 2018 lalu, dan waktu itu mendapat kontrak untuk bekerja dengan majikan yg pertama di Batam dengann masa kerja  satu tahun lebih," jelas Romo.

Selanjutnya, Elisabeth pindah ke majikan yang kedua. Dan pada tahun 2020 lalu majikan tersebut pindah ke Jakarta dan mengajak Elisabet untuk ikut serta ke Jakarta.

Baca Selanjutnya: Semasa hidup mengaku disiksa bos kerja elisabet asal ntt akhirnya meninggal dunia

Namun beberapa waktu belakangan, Elisabeth mengalami sakit yang cukup parah dan membutuhkan penanganan medis yang lebih serius.

"Maka, berdasarkan hasil pengecekan kami,  majikan tersebut mengambil  keputusan untuk mengembalikan Elisabeth ke PT. Tugas Mulia di Batam. Dan berdasarkan pengakuan Elisabeth, selama berada di penampungan PT. Tugas Mulia, sering dipukul dan ditendang oleh J. Rusna," jelas Romo yang dikenal vokal membela korban kekerasan khusus perempuan dan anak di Kepri.

Masih dengan penjelasan Romo Paschal. Katanya, seluruh pengakuan Elisabeth semas hidup direkam dengan video.

Lanjutnya, dalam keadaan sakit J Rusna sering memaksa Elisabeth untuk bekerja dan sering dipukul dan ditendang.

Hingga akhirnya kondisi kesehatan Elisabeth semakin memburuk.

Bahkan ketika akan dibawa ke rumah sakit Camatha Sahidiya Minggu (20/6/2021), dalam keadaan yang sudah tidak berdaya pun, Elisabeth ditarik paksa, dipukul dan ditendang oleh J Rusna.

"Hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Ketika sudah berada di rumah sakit Camatha Sahidiya, tidak ada orang yang menjaga dan merawat serta memperhatikan ER. Dia berusaha untuk melakukan segala sesuatu sendiri dalam keadaan yang tidak berdaya," urai Romo.

Dibantah J Rusna

Bos PT Tugas Mulia, J Rusna angkat bicara saat dirinya dituding aniaya eks karyawannya bernama almarhumah Elisabeth Take Ruron atau ER (33).

Elisabeth  pekerja wanita asal Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah tiada.

Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul12.00 WIB. Dan pada hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, dikebumikan di Sei Temiang, Sekupang, Batam.

"Fitnah sajalah terus. Semakin bagus fitnanya semakin bagus, saya terkenal kan gitu. Pasti (membantah) saya bukti semua jelas dan sekarang suaminya mau ketemu anak itu (Elisabeth). Sudah menunggu dua hari, belum bisa ketemu anak itu," kata J Rusna kepada Tribunbatam.id Jumat (25/6/2021) malam via telepon.

Diakui Rusna, jika Elisabeth Take Ruron merupakan mantan karyawannya. Sekitar 2018 lalu, almarhumah Elisabeth Take Ruron bergabung di PT Tugas Mulia Batam.

"Majikannya pertama namanya pak Uyono, kedua ibu Verawati. Semua tiga tahun. Tiga tahun ini, dia punya masalah. Begitu mukul apa? Apa buktinya, masa orang sakit dipukul. Yang benar tolong buktikan ke saya," kata Rusna membantah.

Rusna mengaku, selama berada di rumah penampungan miliknya, pernah menarik tangan almarhumah Elisabeth Take Ruron.

"Kalau tarik dia untuk masuk mobil ada, tarik dia untuk berdiri ada, tarik dia untuk duduk ada. Saya harus rawat dia. Baju kotornya saya cuci. Tidak sanggup bernafas saya yang cuci bajunya," jawab Rusna.

Rusna mengatakan, terkait gaji almarhumah Elisabeth yang konon katanya belum dibayar tidaklah benar. 

Hal itu kata Rusna, merupakan tuduhan yang tak berdasar.

"Saya dibilang tidak bayar dia gaji. Saya ada bukti perincian dan semua sudah, pokoknya suaminya melepaskan dia datang kerja. Dan suaminya melihat istrinya," ujar Rusna. (tribunbatam/leo halawa)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS

Baca Juga tentang PT TUGAS MULIA

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved