CPNS KEPRI

HARI INI 29 Juni Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diumumkan, Ini Syarat dan Dokumen Wajib

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan pengumuman soal pendaftaran CPNS 2021 disampaikan pada hari ini

ist via aceh.tribunnews.com
Ilustrasi formasi CPNS 2021. Plt Kabiro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021 

TRIBUNBATAM.id - Apa yang ditunggu-tunggu para pencari kerja akhirnya tiba. 

Pemerintah dijadwalkan bakal mengumumkan soal kepastian pelaksanaan CPNS 2021.

Seperti diketahui, PNS merupakan profesi yang sangat digemari sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, biasanya akan digelar berbarengan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021.

"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono, Kamis (24/6/2021).

"Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," lanjut dia.

Anda yang tertarik menjadi ASN, bisa mempersiapkan diri dengan memerhatikan beberapa ketentuan rekrutmen.

Baca juga: CPNS Kepri 2021, Bintan Butuh 851 ASN Paling Banyak Formasi Guru

Perhatikan pula syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2021.

Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 (ist via aceh.tribunnews.com)

Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.

Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun syarat umum CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Batam, Pemko Klaim Selalu Usulkan Formasi Guru Kristen

- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved