Kafe dan Restoran di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Patuh Kena Sanksi

Kepala Satpol PP Batam, Salim menyebut, aturan PPKM Mikro baru saat ini masih dalam sosialisasi. Tetap ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Kafe dan Restoran di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Patuh Kena Sanksi. Foto suasana di Pujasera Goldenland Batam Center, Kamis (24/6/2021) malam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Batam kembali diperpanjang.

Surat edaran terkait hal itu telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam. Dalam surat edaran itu ditetapkan, bahwa tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe diwajibkan tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Walau masih dalam tahap sosialisasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam Salim menjelaskan, jika ada sanksi bagi para pelaku usaha yang bandel nantinya.

"Pertama, kami masih akan melakukan sosialisasi. Nantinya, perlakuan terhadap tempat atau pusat keramaian akan diatur waktunya. Tidak bisa dibiarkan," ujar Salim saat dihubungi Tribun Batam, Jumat (25/6/2021).

Ia menjelaskan, para pelaku usaha baik restoran atau kafe diperbolehkan untuk tetap buka 24 jam dengan catatan hanya melayani secara take away.

"Tidak makan di tempat. Kalau seperti restoran cepat saji, sehabis jam tutup tidak diizinkan makan di tempat. Kalau mau buka 24 jam, hanya drive thru saja," ujarnya lagi.

Salim menegaskan, pusat-pusat keramaian di Batam memang jadi atensi aturan PPKM ini.

"Pusat keramaian tidak diperbolehkan. Kalau buka pun meja dan kursi diatur dan tidak boleh lewat dari jam 8 malam. Sanksi pasti ada, mau tidak mau ditutup," ungkapnya lagi.

Ia dan tim pun menyebut tak akan tebang pilih dalam menyikapi pembatasan kegiatan berskala mikro ini.

"Kami pernah melakukannya di WTB. Pengunjung dibubarkan dan lampu dimatikan. Tempat-tempat tertentu jika melanggar akan tetap diberikan SP.

Tiga kali bisa disanksi berat. Beberapa pertimbangan juga ada dan sudah dikoordinasikan ke tiap pelaku usaha," pungkasnya.

PENGAKUAN Pemilik Usaha Kuliner

Sementara itu, bertepatan dengan dikeluarkannya aturan baru perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh pemerintah, kafe-kafe dan pujasera di kawasan Batam Center masih tetap buka sampai malam, Kamis (24/6/2021).

Pantauan TRIBUNBATAM.id, warung-warung makan di lokasi Pujasera Goldenland, Batam Center masih tampak hidup dan ramai oleh pengunjung. Suasana keramaian ini masih terlihat bahkan setelah jam menunjukkan pukul 20:00 WIB lewat.

Padahal, sesuai aturan pemerintah, kafe-kafe, dan tempat makan diwajibkan tutup maksimal jam 20:00 WIB, guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. 

"Belum tahu ada aturan disuruh tutup jam 8," ujar salah seorang pedagang di Pujasera Goldenland.

Tampaknya, para pedagang dan pelaku usaha kuliner di sekitar kawasan Batam Center ini belum mendapat informasi terkait aturan baru tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, sebelumnya juga telah mengatakan, bahwa sejak dikeluarkannya aturan baru, tim terpadu baru akan turun untuk sosialisasi pada hari Sabtu, atau bertepatan dengan malam minggu.

"Aturannya baru keluar, mungkin malam minggu kami akan mulai sosialisasikan," ujar Salim. 

Sebelumnya diberitakan, aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Di dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa tempat-tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe di Kota Batam diwajibkan tutup maksimal pukul 20:00 WIB.

Aturan ini dikeluarkan, pada Rabu (23/6/2021), dan akan disosialisasikan terlebih dulu oleh perangkat tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Menurut Kepala Satpol PP, Salim, pihaknya akan terlebih dulu mensosialisasikan peraturan baru tersebut ke seluruh THM, kafe dan restoran se-Kota Batam.

"Aturannya kan baru keluar hari ini, mungkin pada malam minggu kami akan terjun untuk melakukan sosialisasi," ujar Salim ketika dihubungi via telepon, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Jumat 25 Juni 2021 Hanya 13 Kapal

Rencananya, butir-butir aturan tersebut akan dicetak menjadi pamflet, dan akan diedarkan ke tempat-tempat makan dan ruang publik secara merata di Kota Batam.

Proses sosialisasi ini sekaligus mengawasi kondisi di lapangan sehingga menjadi pertimbangan implementasi kebijakan selanjutnya.

"Mungkin kita satu sampai dua hari ini sosialisasi dulu, sekaligus memberikan imbauan dan pengawasan," tambah Salim. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita lainnya tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved