Selasa, 14 April 2026

Rutin Minta Foto dan Video Syur Pacar, Ternyata 'Senjata' Boy Simamora Saat Diputuskan

Sakit hati diputus sang pacar membuat Boy Hertawan Simamora berulah menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya dengan motof mempermalukan korban

capture
Ilustrasi foto syur wanita. Pemuda bernama Boy Simamora merasa sakit hati dan pupus diputuskan dan ditolak minta balikan nekat sebar foto video syur mantan pacar 

TRIBUNBATAM.id - Sakit hati diputus sang pacar membuat Boy Hertawan Simamora berulah.

Balikan yang kerap ia utarakan ke korban membuatnya nekat menyebar foto syur mantan kekasihnya.

Foto-foto syur mantan kekasihnya itu ia ungga di media sosial dan sejumlah situs dewasa.

Ulahnya itu membuat Boy Simamora berurusan dengan polisi.

Mantan kekasih yang malu dan tak terima melapor ke Polres Sidoarjo.

Baca juga: Tersandra Foto Syur, Wanita Bersuami tak Berdaya Diancam, Relakan Tubuhnya Dijamah Oleh Pria Lain

Saat diwawancarai di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut disemir merah itu mengaku sakit hati cintanya diputus oleh wanita pujaannya.

Ilustrasi foto syur wanita yang disebarkan mantan kekasih di media sosial
Ilustrasi foto syur wanita yang disebarkan mantan kekasih di media sosial (Tangkapan Layar)

Kini, pemuda asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur berusia 29 tahun itu ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

"Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya.

Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang mantan pacar," ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.

Dia malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial.

Baca juga: Pemuda Licik Pacari Istri Orang, Simpan Foto Syur Usai Bercinta untuk Senjata Peras Korban

"Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.

Diketahui, korban dan pelaku sudah cukup lama menjalin asmara, yakni sejak Mei 2017 silam.

Sekitar empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirim foto dan video bugil lewat ponsel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved