Staf Ahli Menpan RB Dorong Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Kepri lewat Talent Pool
Dengan talent pool, Staf Ahli Menpan RB Jufri Rahman menilai, tak perlu lagi dilakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jufri Rahman, mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepri melakukan talent pool.
Itu untuk pengisian jabatan tinggi pratama dan jabatan tinggi madya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita mendorong Pemda untuk melakukan talent pool untuk mewujudkan manajemen talenta, sehingga pada saat pengisian jabatan kosong, tidak perlu lagi dilakukan seleksi terbuka.
Tetapi cukup diisi oleh PNS yang sudah ada dalam talent pool," kata Jufri di sela-sela acara Focus Group on Discussion (FGD) yang dilakukan di Sop Ikan Yongkee Batam Center, baru-baru ini.
Baca juga: Kepri Dapat Predikat BB, Rapor SAKIP dari KemenPAN RB, Batam B, Tanjungpinang BB, Lainnya?
Tema dalam kegiatan itu sebenarnya 'Mendorong Penerapan Pelayanan Publik Digital di Kota Batam'.
Namun Jufri juga menyinggung sekilas soal manajemen ASN, khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepri.
Lebih lanjut terkait tema diskusi, Jufri mengungkapkan ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian pemerintah di daerah.
Jufri menjelaskan semua daerah di Indonesia harus melaksanakan percepatan tranformasi digital penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Ini merupakan salah satu pilar penting dalam reformasi birokrasi. Saat ini, Indonesia tertinggal
dibandingkan dengan negara-negara tetangga dalam hal digitalisasi penyelenggaran pemerintahan," kata Jufri.
Berdasarkan indeks pembangunan pemerintahan elektronik tahun 2020, Indonesia berada di peringkat ke-88 dari 193 negara.
Ia menjelaskan, indeks tersebut dihasilkan dari survei yang mengukur tingkat adopsi dan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebuah negara.
Di masa pandemi yang terjadi saat ini, pemerintah ditantang untuk semakin sederhana dan elektronis tanpa terkendala perbedaan ruang dan waktu.
Jufri juga menjelaskan pelayanan yang berkualitas menjadi ujian bagi penyelenggara layanan publik.
Pasalnya penerapan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah menjadi faktor yang membatasi pergerakan sosial masyarakat.
"Meski demikian publik berharap pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," kata Jufri.
Ia juga menjelaskan inti dari seluruh proses berpemerintahan adalah pelayanan publik. Bahkan,
pelayanan publik menjadi tanda dari hadirnya negara (state in practice) dalam kehidupan masyarakat.
"Saat masa krisis seperti saat ini, negara tak boleh hadir biasa-biasa (business as usual) karena ekosistem pelayanan publik dan cara pemerintah merespons permintaan layanan dari warga tidak lagi sama seperti masa-masa sebelum pandemi,"terangnya.
Di tengah pembatasan kegiatan dan aktifitas masyarakat, birokrasi mesti bertransformasi menjadi learning organization. Para kepala daerah wajib membangun diri sebagai pemimpin perubahan. Kepada mereka nasib warga dalam mengakses perlindungan dan pelayanan negara digantungkan
Untuk itu, ditekankan pentingnya dua agenda kepada pemerintah daerah. Yaitu membangun transformasi birokrasi digital dengan membentuk smart government, sekaligus membangun organisasi yang fleksibel serta menyederhanakan proses bisnis yang kompleks hingga menjadi sistem yang sangat sederhana yang dapat dilaksanakan dan terotomasi melalui adopsi berbagai teknologi informasi.
Kedua, manajemen ASN di era kebiasaan baru dengan SDM unggul yang berintegritas, profesional, kompeten, berkemampuan teknologi informasi yang baik, dan dinamis.
"Penting bagi seorang ASN untuk memiliki kapabilitas yang selaras dengan kebutuhan pemerintahan berbasis elektronik," katanya.
Jufri juga menegaskan di tengah pandemi Covid-19 ini, semua instansi pemerintah, khususnya yang memiliki tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan publik, harus mampu mentransformasikan pelayanan ke arah digital atau daring, yang dapat ditempuh melalui pelayanan publik yang optimal sekalipun di tengah pandemi Covid-19.
"Pendaftaran pelayanan bisa melalui daring atau pesan Whatsapp dengan menunjukkan foto kartu tanda
penduduk elektronik. Kemudian, dinas terkait bisa memberdayakan ojek daring untuk pengantaran dokumen. Kreatifitas semacam ini bisa membantu pengojek daring tetap memiliki penghasilan dengan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan. Warga pun terbantu dengan proses yang lebih cepat," papar Jufri.
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu perwujudan reformasi birokrasi, yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. .(tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam