CORONA KEPRI
PPKM Mikro di Natuna Libatkan RT hingga Linmas
PPKM Mikro di Natuna, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna nomor 2 tahun 2021
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Tingginya penyebaran kasus Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Natuna.
Sama halnya di Natuna, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna nomor 2 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus Corona di Natuna.
Dalam SE tersebut memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, salah satu aturan yang tercantum di dalamnya adalah tentang kebijakan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB bagi pelaku usaha.
"Iya pembatasan jam operasional ini berlaku untuk tempat hiburan malam, warung makan dan pelaku usaha atau tempat-tempat potensial bagi masyarakat berkerumun," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP, Irlizar saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Minggu (27/6/2021)
Irlizar mengatakan, bahwa kurfa kasus positif Covid-19 di Natuna masih tinggi sehingga tentang pembatasan jam operasional belum direvisi oleh Kepala Daerah, meskipun beberapa waktu lalu sudah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Natuna.
Guna memastikan PPKM berskala mikro berjalan dengan baik, Pemerintah juga telah menetapkan posko di tiap-tiap kelurahan dan desa.
Untuk Kelurahan Ranai Kota, posko PPKM berskala mikro ditetapkan di kantor lurah.
Hal tersebut disampaikan langsung Lurah Ranai Kota, Syuparman.
Ia menjelaskan bahwa setiap wilayah yang terdapat banyak kasus positif Covid-19 harusnya didirikan posko.
Namun dikarenakan tidak adanya anggaran untuk mendirikan posko sehingga untuk Kelurahan Ranai Kota hanya terdapat 1 posko.
"Kita ini beda dengan desa, kalau desa mereka ada anggaran, sehingga posko PPKM mikro bisa ditempat-tempat yang banyak terkonfirmasi positif, sedangkan kita cukup 1 saja dan sifatnya mobile," kata Syuparman.
Syuparman juga menjelaskan bahwa tim untuk menggerakkan Posko PPKM berskala mikro di Ranai Kota, memanfaatkan tenaga RT, RW dan Linmas dan perangkat Kelurahan.
"Dari PPKM untuk tingkat Kelurahan kita mengarahkan RT dan RW untuk menyampaikan kepada pelaku usaha di wilayahnya, apakah itu rumah makan, tempat hiburan malam, kafe-kafe untuk menutup usahanya jam 9 malam (21.00 WIB) seperti yang tercantum di dalam SE Bupati. Intinya kita lakukan himbauan-himbauan lah," jelasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat mau berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi guna menekan penyebaran virus Corona.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin untuk segera memvaksin diri ke tempat-tempat yang terlah ditentukan seperti, Gedung Sri Serindit, Puskesmas dan lain-lain," ajaknya.(ham)