BERITA TEKNOLOGI
Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan, cek selengkapnya
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia telah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau BLT UMKM.
Calon penerima BLT UMKM dapat mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Syarat Penerima BPUM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Baca juga: Berita Teknologi: Mau Chat WhatsApp akan Otomatis Hilang Setelah 7 Hari? Ini Fitur Terbaru WA
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
