Mahasiswi Aborsi Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Karena Potongan Tangan

Janin hasil hubungan terlarang sempat bergerak saat baru saja dilahirkan oleh seorang mahasiswi. Diketahui, anak tersebut merupakan hasil hubungan ter

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
PENEMUAN BAYI - Mahasiwi ketahuan lakukan aborsi bayi hasil hubungan terlarangnya. 

TRIBUNBATAM.id, TTS - Mengandung anak hasi hubungan terlarang, seorang mahasiswi nekat melakukan aborsi janinnya yang sudah memasuku usia delapan bulan.

Mahasiswi tersebut berinisial VRT alias Vera (20). Sementara umur janinnya sudah memasuki 8 bulan.

Kejadian tersebut diketahui di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vera tidak sendirian saat melakukan proses aborsi kandungan. Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.

Berawal dari rasa malu yang terus menghantuinya, iapun nekat melakukan aborsi hasil hubungan terlarang tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang dilakukan oleh seorang mahasiswi ini seperti yang dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di NTT Aborsi Kandungan 8 Bulan, Kasus Terbongkar Berawal Penemuan Potongan Tubuh Janin

1. Ada potongan tangan bayi.

Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.

Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuran terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi kandungan Vera.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah."

"Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu (27/6/2021).

2. Keduanya Jadi Tersangka

Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin Kasat Mahdi langsung menuju Kota Kupang guna mengamankan Vera, Rabu (23/6/2021).

Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.

"Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya," pungkas Mahdi.

Nampak seorang pria sedang melihat kuburan bayi yang digugurkan oleh Vera dibantu Yorince Tabun di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

3. Gunakan Ramuan

Kepada penyidik, Yorince mengaku, memberikan minuman tradisional dan mengurut perut Vera untuk menggugurkan bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikandung Vera.

"Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut," ungkap Yorince saat diperiksa

Yorince melanjutkan pengakuannya, aksi jahat yang ia lakukan bersama Vera berawal pada 17 Juni 2021 lalu.

Saat itu, Vera datang ke kediamannya dengan menumpang travel.

Selama lebih 3 hari, Vera tinggal di rumahnya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Vera diberikan minuman air rebusan daun kelor dicampur dengan daun fua'koti.

4. Janin Masih Hidup Beberapa Detik

Yorince mengatakan, pada 19 Juni pagi, usai mengkonsumsi air rebusan tersebut, Vera merasakan sakit pada bagian perut.

Mengetahui hal itu, Yorince lalu meminta Vera berbaring di atas tempat tidur lalu diurut.

Saat diurut, Vera diminta untuk berbaring seperti orang mau melahirkan dengan kedua kaki dikangkang.

Sekitar pukul 09.30 WITA, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil keluar.

"Bayi itu awalnya keluar masih hidup. Tapi hanya bertahan sekian detik lalu meninggal dunia," ujar Yorince.

Mengetahui bayi tersebut telah meninggal, Yorince lalu mengubur jasad bayi tersebut di samping rumahnya.

Setelah dikubur, sekitar pukul 16.00 WITA, dirinnya mengantar Vera ke Terminal Haumeni untuk pulang kembali ke Kupang.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved