BATAM TERKINI
MASIH Ada Leasing Pakai Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, DPRD MInta OJK Tegas
Utusan Sarumaha SH, mengaku sangat kecewa berat terhadap leasing atau pembiayaan yang masih menggunakan debt collector untuk menarik kendaraan.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Belakangan ini kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak leasing terhadap kreditur kembali terjadi di Kota Batam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengaku sangat kecewa berat terhadap leasing atau pembiayaan yang masih menggunakan debt collector dalam rangka penarikan unit kendaraan roda empat.
Seharusnya leasing atau pembiayaan menghormati catatan rapat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yakni tidak melakukan penarikan tapi mengedepankan dialog.
"Ini tentu menjadi catatan kami kedepannya, leasing atau pembiayaan akan kami ingatkan kembali, baik secara terbuka maupun tertutup, baik melalui rapat maupun melalui non rapat," kata Utusan kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu, (27/6/2021).
Dikatakannya, komisi 1 akan konsentrasi dalam rangka mengidentifikasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan-perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut, sudah memenuhi persyaratan sebagai debt collector atau tidak, mengingat sebuah perusahaan bisa saja badan hukumnya sudah memenuhi persyaratan tetapi Sumber Daya Manusia (SDM) personalnya tidak memenuhi persyaratan.
"Ke depan kami akan benar-benar menjembatani dan meminta informasi dari OJK secara komprehensif, kalau memang di Batam belum ada badan hukum yang memenuhi persyaratan, maka nanti akan kita libatkan pihak-pihak terkait dan kita akan koordinasikan supaya digulung habis, sehingga tidak ada lagi penarikan oleh debt collector secara paksa," ujar Utusan.
Masih kata Utusan, apalagi OJK sudah menyampaikan bahwa secara yuridis aturan relaksasi diperpanjang hingga 2022 tahun depan dan pihak leasing juga meski melihat karena ini ini dalam situasi pandemi atau bencana non alam.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPDB SMA 2021 di Kepri, Mulai Buka Hari Ini 28 Juni 2021
"Keinginan kami di DPRD Kota Batam ialah untuk menjaga kondusifitas Kota Batam jangan sampai terjadi penarikan, sehingga akan menimbulkan reaksi yang tidak sehat, maka akan terjadi gesekan antar kelompok yang akan mengganggu iklim investasi dan gairah ekonomi di Kota Batam," imbuhnya.
Lawyer Muda ini juga berharap leasing atau pembiayaan benar-benar menghormati dan menghargai yang menjadi catatan pada RDP beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, OJK sebagai lembaga negara dan penyeimbang antara pihak debitur dan kreditur, keterbukaan informasi terhadap masyarakat itu sangat diperlukan, jangan sampai ada sesuatu yang sifatnya tertutup.
"Kami juga berharap kepada OJK agar harus berani dan tegas serta memberikan sanksi, baik secara administratif ataupun tindakan-tindakan lainnya, kepada leasing-leasing yang nakal yang tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku, seperti dalam hal penindakan sampai pada level pencabutan izin usaha pada leasing atau pembiayaan tertentu yang terbukti secara sah melanggar kaidah-kaidah pembiayaan," ungkapnya.
OJK jangan bersifat pasif tetapi aktif, menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya, pasang baliho, iklan di media cetak dan media online dan sebagainya.
Hal tersebut bisa dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat benar-benar mengetahui berbagai informasi penting, yang bisa dikomunikasikan dengan pihak leasing atau pembiayaan.
Utusan juga berharap pihak OJK harus bersifat tegas, manakala menemukan pelanggaran-pelanggaran, ketika ada kejadian-kejadian di masyarakat yang menyangkut tentang kewenangan OJK, maka OJK bisa bertindak tanpa harus ada pengaduan dari masyarakat, sehingga OJK bisa merumuskan sebuah kebijakan dan jalan keluarnya.
"Kami dari Komisi 1 DPRD Kota Batam tentu akan terus mengawal ini, supaya kembali ke jalan yang benar, manakala kami menemukan hal-hal kebijakan yang menginjak atau bahkan membunuh secara tidak langsung konsumen atau debitur itu sendiri," katanya.
Apa lagi sudah jelas dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penarikan itu hanya dapat dilakukan berdasarkan musyawarah atau kesepakatan, kalau tidak terjadi kesepakatan, Maka jangan sekali-kali melakukan penarikan.
Boleh saja dilakukan penarikan tapi harus meminta bukti Pengadilan Negeri (PN) maka nanti PN akan menetapkan proses-proses selanjutnya.
Kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak, memang leasing atau pembiayaan butuh perputaran uang tapi di tengah kondisi dan situasi pandemi covid-19 ini, debitur juga tidak bisa disalahkan sebagai wanprestasi.
"Dalam waktu dekat kami akan surati dan panggil kembali secara kelembagaan untuk melakukan RDP, sekaligus mempertanyakan komitmen leasing atau pembiayaan dan debitur pada catatan RDP sebelumnya," lanjutnya.
Kedepan, komisi 1 juga akan melakukan berbagai sidak di beberapa leasing untuk memastikan data badan hukum yang sah memenuhi sertifikasi untuk melakukan penarikan mobil di kota Batam dan Ia meminta, data itu diserahkan secara valid ke komisi 1 DPRD kota Batam.
Gunanya, jika nanti melakukan kunjungan kerja ke depan, akan dikonsultasikan ke lembaga pusat untuk memastikan apakah benar data yang diberikan tersebut.
"Kita belum pernah melakukan sidak terhadap leasing atau pembiayaan ini dan ini kali pertama," papar Utusan.
"Kami di komisi 1 DPRD Kota Batam, meminta kepada seluruh komunitas yang ada di kota Batam, salah satunya RCI agar jaga kondusifitas Kota Batam, " harap Utusan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google