Senin, 8 Juni 2026

RELOKASI WARGA

Komisi I DPRD Batam Tunggu Arahan Ketua Soal Permohonan RDP Warga Kampung Belian

Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, sebut pihaknya sudah menerima surat permohonan RDP yang diajukan warga RT 04 RW 02 Kampung Belian terkait lahan

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
BERI TANGGAPAN - Foto Jelvin Tan. Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan beri tanggapan soal permohonan RDP dari warga RT 04 RW 02 Kampung Belian Perapat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota terkait pengosongan lahan yang ditempati warga. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Kampung Belian kecewa karena permohonan RDP terkait pengosongan lahan belum direspons DPRD Batam
  • Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan menyatakan surat sudah dibahas internal namun menunggu arahan pimpinan
  • Sebanyak 366 kepala keluarga terancam terdampak rencana pengosongan lahan di kawasan tersebut
  • Warga telah menerima Surat Peringatan I dari Pemerintah Kota Batam di tengah ketidakpastian jadwal dialog

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyebut pihaknya sudah menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan warga RT 04 RW 02 Kampung Belian Perapat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota terkait pengosongan lahan yang ditempati warga.

Jelvin mengatakan surat tersebut telah dibahas di internal Komisi I DPRD Batam

Namun untuk menentukan langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua DPRD Batam.

"Surat sudah diterima di Komisi I dan telah dibahas di internal Komisi I. Kami akan meminta arahan dan petunjuk dari Ketua DPRD terlebih dahulu untuk tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan," ujar Jelvin kepada Tribun Batam, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekecewaan warga Kampung Belian. Mereka mengaku belum mendapatkan respons atas dua surat permohonan RDP yang telah mereka kirimkan ke DPRD Batam.

Warga menilai DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya membuka ruang dialog terkait rencana pengosongan lahan yang akan berdampak pada 366 kepala keluarga (KK) yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

"Wakil rakyat tapi tidak mau mendengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?," kata perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu.

Ia menjelaskan, surat permohonan RDP pertama telah diajukan pada April 2026 dan diterima oleh pihak DPRD Batam. Saat itu, warga bahkan sempat diajak berdiskusi di ruang Komisi I.

Namun, alih-alih menerima jadwal RDP, warga justru mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026 dengan masa berlaku hingga 27 Mei 2026.

"SP I itu berlaku tujuh hari dan berakhir pada 27 Mei 2026," ujarnya.

Merasa belum memperoleh kepastian, warga kembali mengajukan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. Surat tersebut diterima oleh bagian informasi DPRD Batam.

Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima jawaban ataupun jadwal pelaksanaan RDP.

"Sampai sekarang belum ada jawaban dari DPRD Batam yang kami terima. Karena itu kami sangat kecewa. Apakah wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluhan warga?," kata Muklis. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved